Ath-Thabari membawakan riwayat dari al-Mu'tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan muncullah suara gemercing. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam surah an-Nur 31 (Tafsir ath-Thabari, 19:164).
"...janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan"
[Surah An-Nur 31]
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu ..."
[Surah Al-Ahzaab 33]
"Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,"
(Kitab shahih imam Muslim dari Abu Hurairah)
Abd al-Halim Abu Shiqqah, sebagaimana dikutip Jasser, mengatakan andaikan Aisyah melihat kondisi perempuan pada zaman sekarang, niscaya dia akan menarik pernyataannya dan mewajibkan perempuan pergi ke masjid.
Pada dasarnya shalat berjamaah di masjid adalah boleh bagi perempuan, namun dikarenakan ada sesuatu negatif yang dapat membahayakan dan merusak, maka perempuan dianjurkan shalat di rumah.
Oleh sebab itu, pernyataan Aisyah ini  TIDAK BERLAKU UMUM, BERSIFAT TEMPORAL dan SITUASIONAL
Seiring dengan perubahan sosial dan
perkembangan Islam, pendekatan SADD ADZ-DZARI'AH ( ) dalam memahami persoalan ini tampaknya TIDAK RELEVAN lagi.
Abd al-Halim Abu Shiqqah, sebagaimana dikutip Jasser.
Menurut Jasser, dalam konteks dunia
modern, seharusnya yang dilakukan adalah FATH AL-DZARI'AH ( ), yaitu membuka kemungkinan baik dan
selalu berusaha berpikir positif.
Perempuan harus dimotivasi dan didorong untuk aktif beribadah di masjid, mengikuti pengajian agama, dan mengikuti kegiatan apapun yang bermanfaat untuk dirinya sendiri dan keluarga.
Apalagi saat ini, umat Islam tengah dilanda krisis moral dan sebagian muda-mudi Islam sudah tidak tertarik lagi pergi ke masjid.
Mereka lebih tertarik pergi ke tempat hiburan daripada salat berjamaah di masjid, untuk memakmurkan mesjid.