Hukum Shalat Sunnah Jika Iqamah Sudah Berkumandang
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Masih sering terjadi hampir di semua mesjid, ketika waktu iqamah tersisa puluhan detik lagi, ada jama'ah masuk ke dalam masjid langsung shalat sunnah (shalat rawatib ataupun tahiyatul masjid), padahal iqamah tinggal puluhan detik akan di kumandangkan oleh mu'adzin dan tidak memungkinkan jama'ah itu untuk menyempurnakan dua raka'at shalat sunnahnya.
Memang ada dalil anjuran shalat sunnah dua rakaat sebagai "penghormatan ketika memasuki masjid" sebagai tempat yang sangat mulia di muka bumi untuk ummat muslim beribadah kepada Allah SWT guna mensucikan diri ummat muslim, atau shalat sunnah rawatib atau shalat qabliyah dua raka'at.
Nabi bersabda ;
 ( )
"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat"
(Muttafaqun 'alaih)
Masjid juga dibangun sebagai pusat kegiatan pembinaan umat dalam rangka mewujudkan pribadi dan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Tercatat dalam sejarah Islam, masjid adalah bangunan pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW ketika Beliau berhijrah ke kota Madinah, di jelaskan dalam surah at-Taubah ayat 108.
Namun jika waktu yang tersisa tinggal beberapa detik lagi sesudah adzan di kumandangkan atau tersisa beberapa detik lagi iqamah akan di kumandangkan, dan jika shalah sunnah dua rakaat tidak memungkinkan lagi di selesaikan dengan sempurna dua raka'at.
Dalam menjawab persoalan diatas, patut dipahami terlebih dahulu bahwa "dikumandangkannya seruan iqamah, merupakan PENANDA LARANGAN MELAKSANAKAN SHALAT LAINSELAIN SHALAT FARDHU", hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits :
"Ketika iqamah sudah berkumandang, maka tidak ada shalat lain (yang dilakukan) kecuali shalat fardhu"
(HR Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a ;
Dari Abu Hurairah dari Nabi , beliau bersabda: "Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain salat maktubah (shalat wajib)"
(shahih HR. Bukhari, Â Muslim)
Sebagian ulama juga mengutip hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang melaksanakan shalat sunnah ketika iqamah harus mempersingkat shalat itu atau membatalkannya, untuk mendapatkan KEUTAMAAN TAKBIRATUL IHRAM IMAM
As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid (ulama syafiiyah),
:
Syaikh Abu Hamid ( dari syafiiyah ) mengatakan ; "Yang afdhal, dia batalkan shalat sunnah, dengan batasan, apabila dilanjutkan akan menyebabkan dirinya ketinggalan takbiratul ihram"
Dan alasan ini sangat jelas.
(Nailul Authar, as-Syaukani, hal 3)
Atau jika jama'ah tersebut sudah dalam posisi tahiyat dalam shalat sunnah, maka "mu'adzin jangan segera melakukan iqamah", dan menunggu beberapa detik agar jama'ah tersebut menyempurnakan shalat sunnahnya, dan mendapatkan KEUTAMAAN TAKBIRATUL IHRAM IMAM
Jadi antara jama'ah yang terlambat shalat sunnah ketika waktu iqamah telah dekat dan mu'adzin saling toleransi dalam beribadah dan kesempurnaan ibadah masing-masing.
Semoga menjadi pembelajaran bagi kita terutama bagi diri saya sendiri untuk tetap beribadah sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Senin, 14 Agustus 2023 M
Atsnain, 27 Muharram 1445 H
Daeng Ba2ng
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H