Apakah Wanita Lebih Baik Shalat di Rumah atau di Masjid?
Bismillah.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Masih berkembang realitas di masyarakat, yang melarang perempuan pergi ke masjid untuk shalat berjama'ah dengan alasan perempuan lebih baik salat di rumah ketimbang di masjid.
Padahal banyak dalil keutamaan shalat berjama'ah di mesjid diantaranya :
"Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian"
(Shahih Bukhari)
Secara umum, terdapat dua hadis yang seringkali dijadikan dalil keutamaan "perempuan salat di rumah ketimbang di masjid".
Dalil pertama,
: . :
"Dari 'Abdullah Ibn Suwayd al-Anshari, dari bibinya, yaitu istri Abu Humayd al-Sa'idi, bahwa ia pernah menemui Rasulullah Saw. dan bertanya, 'Wahai Rasululullah saw., saya sangat senang shalat bersamamu'.
Rasul Saw. menjawab, 'Saya tahu kamu senang shalat bersamaku,
TETAPI,
'shalat di ruangan paling kecil dan tertutup di kamarmu lebih baik dari shalat di kamarmu, shalat di kamarmu lebih baik dari shalat di ruangan tengah rumahmu, shalat di rumahmu lebih baik dari shalat di masjid kampungmu, dan shalat di masjid kampungmu lebih baik dari shalat di masjidku' ".
(Shahih HR. Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, dll)
Dalil kedua,
Dari Aisyah r.a Istri Rasulullah merasa khawatir dengan fenomena wanita di zaman beliau, sehingga berkata :
( )
"Andaikan Rasulullah Saw. tahu apa yang terjadi pada perempuan sekarang, niscaya beliau akan melarang perempuan ke masjid, sebagaimana dilarangnya perempuan Bani Israil"
(HR: Malik, Ibn Khuzaymah, Muslim, dll).
Kita bahas "asbab dan tujuan" dari kedua hadits tersebut.
Hadits pertama,
Hadits ibn Hibban ;
"Dari 'Abdullah Ibn Suwayd al-Anshari, dari bibinya, yaitu istri Abu Humayd al-Sa'idi, bahwa ia pernah menemui Rasulullah SAW dan bertanya :
.
"Wahai Rasululullah, saya sangat senang shalat bersamamu",
"Rasul menjawab" :
"Saya tahu kamu senang salat bersamaku",
Lalu Umm Humayd berkata lagi ;
" "
"TAPI SUAMI KAMI KAMI MELARANGNYA"
Rasul SAW tahu bahwa Umm Humayd DILARANG PERGI Â SHALAT DIMESJID RASUL OLEH SUAMINYA, karena rumah mereka jauh dari masjid Nabi dan merasa sangat keberatan apabila istrinya shalat lima waktu bersama Nabi, karena itu Rasul sarankan agar Umm Humayd lebih baik shalat di rumah SUPAYA MEREKA TIDAK BERTENGKAR.
Rasul SAW bersabda ;
.
"Shalat di kamarmu lebih baik dari shalat di ruangan tengah rumahmu, shalat di rumahmu lebih baik dari shalat di masjid kampungmu, dan shalat di masjid kampungmu lebih baik dari shalat di masjidku' ".
(HR: Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, dll)
Tujuan Nabi Saw. melontarkan pernyataan ini "hanya untuk MELERAI PERTENGKARAN ABU HUMAYD DAN ISTRINYA dan mencari solusi terbaik untuk Umm Humayd dan suaminya".
Apabila hadis ini dipahami bermakna umum, maka ia akan bertentangan dengan riwayat lain, bahkan Alquran, yang menunjukan praktik shalat jamaah laki-laki bersama perempuan pada masa Rasulullah Saw.
Beberapa hadits yang "membolehkan wanita2 muslimah shalat berjama'ah di mesjid" :
"Jika istri-istri kalian minta izin ke masjid di waktu malam, maka berilah mereka IZIN"
(Shahih imam Bukhari dan imam Muslim)
Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wanita yang hendak pergi ke masjid, hendaklah MEMINTA IZIN dari suami.
Sebagai konsekuensi dari meminta izin, suami boleh saja melarang istri ke masjid jika suami melihat ada maslahat jika istri shalat di rumah dan tidak ke masjid. Jika suami dituntut "harus" mengizinkan, maka redaksi hadits di atas menjadi sia-sia. Karena hal itu artinya bukan meminta izin, tetapi sekedar pemberitahuan kepada suami.
Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, Nabi ,
"Janganlah kalian menghalangi kaum wanita untuk pergi ke masjid Allah"
(Shahih Muslim)
Dari Abu Hurairah, sungguh Rasulullah bersabda ;
Â
"Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (menghadiri) masjid-masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian"
(Shahih Abu Dawud)
Lajnah Da' imah menyatakan, "dibolehkan bagi seorang muslimah mengerjakan shalat di masjid. Dan apabila ia meminta izin kepada suaminya untuk mengerjakan shalat di masjid, maka suaminya itu tidak diperkenankan melarangnya dari keinginan itu, selama wanita itu berada dalam keadaan tertutup dan bagian badan yang haram terlihat oleh laki-laki asing pun tidak nampak...".
Kemudian setelah 'Lajnah melampirkan beberapa dalil dari Al Quran dan As Sunnah, mereka melanjutkan: dan ini adalah nash-nash yang sangat jelas menunjukkan bahwa seorang muslimah yang berpegang teguh dengan adab-adab islam dalam berpakaian (menghindari pakaian ketat) dan menghindari setiap perhiasan pemikat yang bisa menimbulkan fitnah dan menjadikan orang-orang yang lemah iman cenderung kepadanya, tidak memakai wangi-wangian yang dapat menggoda, menimbulkan syahwat bagi pria, agar IA TIDAK DILARANG MENGERJAKAN SHALAT DI MESJID.
Hadits kedua,
Dari Aisyiah r.a :
( )
"Andaikan Rasulullah SAW. tahu apa yang terjadi pada perempuan sekarang, niscaya beliau akan melarang perempuan ke masjid, sebagaimana dilarangnya perempuan Bani Israil"
(HR. Malik, Ibn Khuzaymah, Muslim, dll)
Bagaimanakah perempuan-perempuan Bani Israel dizaman itu yang di maksud Aisyah?
Ath-Thabari membawakan riwayat dari al-Mu'tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan muncullah suara gemercing. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam surah an-Nur 31 (Tafsir ath-Thabari, 19:164).
"...janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan"
[Surah An-Nur 31]
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu ..."
[Surah Al-Ahzaab 33]
"Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,"
(Kitab shahih imam Muslim dari Abu Hurairah)
Abd al-Halim Abu Shiqqah, sebagaimana dikutip Jasser, mengatakan andaikan Aisyah melihat kondisi perempuan pada zaman sekarang, niscaya dia akan menarik pernyataannya dan mewajibkan perempuan pergi ke masjid.
Pada dasarnya shalat berjamaah di masjid adalah boleh bagi perempuan, namun dikarenakan ada sesuatu negatif yang dapat membahayakan dan merusak, maka perempuan dianjurkan shalat di rumah.
Oleh sebab itu, pernyataan Aisyah ini  TIDAK BERLAKU UMUM, BERSIFAT TEMPORAL dan SITUASIONAL
Seiring dengan perubahan sosial dan
perkembangan Islam, pendekatan SADD ADZ-DZARI'AH ( ) dalam memahami persoalan ini tampaknya TIDAK RELEVAN lagi.
Abd al-Halim Abu Shiqqah, sebagaimana dikutip Jasser.
Menurut Jasser, dalam konteks dunia
modern, seharusnya yang dilakukan adalah FATH AL-DZARI'AH ( ), yaitu membuka kemungkinan baik dan
selalu berusaha berpikir positif.
Perempuan harus dimotivasi dan didorong untuk aktif beribadah di masjid, mengikuti pengajian agama, dan mengikuti kegiatan apapun yang bermanfaat untuk dirinya sendiri dan keluarga.
Apalagi saat ini, umat Islam tengah dilanda krisis moral dan sebagian muda-mudi Islam sudah tidak tertarik lagi pergi ke masjid.
Mereka lebih tertarik pergi ke tempat hiburan daripada salat berjamaah di masjid, untuk memakmurkan mesjid.
27 Sya'ban 1443 H
30 Maret 2022 M
Daeng Ba2ng
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H