Nabi memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).
(HR. Bukhari dan Muslim)
serta,
(Shahih Fiqh Sunnah, tulisan Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah)
Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,
1. "Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shahibul qurban.
2. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu.
3. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah."
Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3 dengan penjelaskan ;
Misal, 1ekor sapi setelah di sembelih, di kuliti, di bersihkan dll, BERAT BERSIH 75 Kg.
1. "Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiga (1/3) nya dari 75 Kg yaitu 25 Kg dimakan oleh SHAHIBUL QURBAN (yang berqurban).
Karena BERQURBAN DENGAN CARA PATUNGAN 7 (TUJUH) ORANG DALAM 1 (SATU) EKOR HEWAN QURBAN, maka bagian shahibul qurban yaitu 25 Kg di bagi 7 (tujuh) orang, masing-masing 3,5 Kg / jama'ah patungan
2. Sepertiga (1/3) nya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta,
3. Sepertiga (1/3) nya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.
- Namun jika lebih/ kurang dari (1/3) sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maksudnya hanya di berikan kepada kaum du'afa, maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran", ATAU
- Seperti (1/3) bagian untuk KERABAT SHAHIBUL QURBAN di berikan ke shahibul qurban berarti shahibul qurban ini mendapat duapertiga (2/3) bagian, nanti shahibul qurbanlah yang membagikan / memberikan kepada kerabat dan para tetangganya.