Mohon tunggu...
Daeng Bang
Daeng Bang Mohon Tunggu... Akuntan - Swasta

Humoris

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Pembagian Hasil Daging Qurban dengan Sistem Patungan

27 Juni 2023   23:26 Diperbarui: 27 Juni 2023   23:34 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Cara Pembagian Dari Hasil Daging Qurban

Segala puji bagi Allah yang telah mengutus Nabi Muhammad dan membangkitkan para sahabat sebagai pendamping dan pembela dakwah beliau. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Muhammad, keluarga dan para pengikutnya yang setia hingga akhir masa. Amma ba'du.

Di era sekarang, panitia qurban banyak yang mempermudah jamaah untuk berqurban, salah satunya dengan CARA PATUNGAN.

Seperti yang kita tahu, bahwa SAPI DAPAT DIQURBANKAN UNTUK TUJUH ORANG, seekor kerbau dapat diqurban untuk delapan sampe sembilan orang dan seekor onta dapat diqurbankan sampai sepuluh orang.

Artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian "hewan qurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang".

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam shahih imam Al- Hakim,

"Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak TUJUH ORANG untuk diqurbankan,"

Namun ini yang heboh dan paling sering terjadi pada jama'ah mesjid yang patungan MERASA KURANG PEMBAGIAN YANG MEREKA DAPATKAN DARI PANITIA QURBAN DI MESJID, lalu protes ke panitia qurban

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, "Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah.

Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shahibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.
Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu,

-- -- ] [  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun