Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Jika Konten Medsos Dihapus

4 Juli 2024   09:57 Diperbarui: 16 Juli 2024   06:59 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika Konten Medsos 'Dibanned' Ini Solusinya

Pernahkah Anda menulis atau mengirim tayangan foto dan video di media sosial (medsos), namun kemudian tayangan tersebut "dihapus dari akun Anda karena dianggap melanggar aturan? 

Jika pernah mengalaminya, bagimana perasaan Anda? Kesal, pasrah, atau malah mencoba mengambil langkah untuk mempertanyakan ke admin dimana kesalahan tayangan Anda hingga dihapus? 

Jika tayangan tersebut dianggap melanggar aturan, tentu kita berlapang dada, ikhlas, dan siap menerima sanksi tersebut. Tapi jika sebaliknya, tayangan kita itu biasa saja, tentu tidak terima dong sanksi tersebut. 

Nah, itulah yang ingin Bang Nur ceritakan pada tulisan kali ini. Memang beberapa kali menerima sanksi penghapusan konten, tapi ada juga yang menurut Bang Nur pribadi salah kaprah. Apakah karena adminnya dari mesin? 

*****

Salah satu pantai di Bali saat traveling ke sana (foto Nur Terbit) 
Salah satu pantai di Bali saat traveling ke sana (foto Nur Terbit) 

Apa yang Bang Nur ceritakan di awal tulisan ini, adalah bagaimana sanksi penghapusan tayangan konten: tulisan status, foto-foto, video yang dilakukan para admin. Istilahnya "di-banned". Lalu apa itu "banned"? Mahluk apa gerangan? 

Semula, Bang Nur juga bingung dengan istikah ini. Namundengan bantuan kecanggihan "Mbah Google" akhirnya ketemu jawaban dari arti yang dicari. 

Banned, adalah suatu upaya yang dilakukan admin medsos (antara lain: Facebook, Instagram, Tiktok, Reel, Youtube) untuk membekukan akun yang "menyimpang" di media sosial tersebut. 

Sanksi banned juga dilakukan jika ditemulan memposting konten ujaran kebencian, pornografi, menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), kekerasan, dan lain-lain. Yang dilaporkan oleh pengguna medsos yang lain. 

Banned juga merupakan istilah yang sering digunakan dalam konteks interaksi media sosial , merujuk pada tindakan sistem untuk memasukkan pengguna ke dalam daftar hitam yang telah melanggar etika atau pedoman tertentu pada platform tersebut.

*****

Di satu acara sekolah TK di Kota Bekasi (foto dok Nur Terbit) 
Di satu acara sekolah TK di Kota Bekasi (foto dok Nur Terbit) 

Salah satu sanksi yang pernah Bang Nur terima, ketika salah satu postongan video di Facebook dianggap oleh admin telag melanggar aturan. Status di medsos tersebut berjudul "SURAT CINTA" DARI FB. 

Dapat "Surat Cinta" dari Admin Facebook (FB). Ternyata itu karena ada salah satu postingan video saya di FB, ditemukan memakai ilustrasi musik/lagu yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. 

Video saya yang pernah diposting di FB tersebut adalah "Mampir Sholat di Al-Markaz Al-Islami, Masjid Jenderal M Jusuf di Makassar Sulsel" pada 23 Maret 2023.

Masjid Al-Markaz Al-Islami di Makassar, Sulawesi Selatan ini, adalah empat ibadah terkenal berkapasitas hingga 10.000 peziarah di bangunan granit bertingkat tiga yang indah.

Lokasinya di Jl. Masjid Raya No.57, Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang buka 24 jam. 

Masjid Al Markaz Al Islami Makassar ini, sangat monumental karena berdiri kokoh sebagai pusat peradaban dan pengkajian Islam serta mencerminkan kebanggaan dan identitas masyarakat Sulawesi Selatan. 

Di bawah ini link video Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf di Makassar. Aman tayang di Tiktok tapi dihapus waktu tayang di Facebook dengan alasan pakai musik lebel gak cipta. 

https://vt.tiktok.com/ZSYQwhuGq/

Terkait adanya "Surat Cinta" dari Admin Facebook (FB) mengenai postingan video yang terdeteksi menggunakan musik hak milik itu, ada 3 solusi atau opsi yang ditawarkan Admin FB kepada saya, yakni: 

1. Terima bagi hasil,  

2. Ajukan sengketa, atau.. 

3. Hapus video dari postingan? 

Saya pilih opsi pertama, yakni "terima bagi hasil". Itu yang lebih rasional menurut saya, dibanding dua opsi lainnya: ajukan sengketa atau hapus video dari postingan. 

Namun sampai detik ini, saya gak ngerti dan belum ada eksekusi dari FB, bagaimana bentuk " bagi hasil" yang dimaksud. 

Bang Nur (kaos hitam) bersama Dr Rully Nasrullah MSi di pelatihan medsos (foto dok Nur Terbit) 
Bang Nur (kaos hitam) bersama Dr Rully Nasrullah MSi di pelatihan medsos (foto dok Nur Terbit) 

Sebelumnya, admin Youtube juga pernah memberi sanksi kepada konten Youtube Bang Nur. Konten tersebut mengenai seorang emak-emak anggota komunitas pemberi makan kucing liar di perumahan. 

Salah satunya di perumahan di sekitar Kramat Jati, Jakarta Timur. Videonya sudah saya share ke YouTube atas kiriman teman senior di dunia literasi Pak Thamrin Dahlan.

Videonya tetap masih tayang. Hanya saya, maaf, YouTube bikin senyap video tersebut sehingga tidak keluar suara vocal (narasi). Kesalnya sebab itu suara saat wawancara dengan emak-emak anggota komunitas pemberi makan kucing liar di perumahan itu. 

Yang Bang Nur sayangkan, sebab sampai sekarang tanpa pernah ada pemberitahuan di mana kesalahan dari video tersebut. Parah..... 

Adakah sahabat medsosku atau teman Kompasianer yang pernah juga mengalami hal seperti ini? Demikian kisah Bang Nur Terbit kali ini. Semoga bermanfaat. 

Salam : Nur Terbit

Ini salah saru video YouTube Bang Nur yang terkena sanksi banned. 


#kisahbangnurterbit #nurterbit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun