Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bingkisan Lebaran dari Kantor Kedubes

2 April 2024   23:42 Diperbarui: 2 April 2024   23:54 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari kedekatan dengan pihak kedutaan tersebut, setiap lebaran kami di redaksi mendapat kiriman bingkiaan lebaran berupa buah kurma. Alhamdulillah, Bang Nur beberapa kali bertugas menjemput bingkisan lebaran tersebut ke kantor kedutaan. 

Setelah pensiun dan tidak lagi bergiat di dunia pers, menyusul makin tergerusnya posisi media cetak oleh media online di era digital sekarang ini, berakhir pula tradisi penerimaan bingkisan lebaran dari relasi. Ya termasuk parsel berupa buah kurma dari kedutaan. 

Panitia Ramadan 2024 KKSS - IWSS, komunitas perantau asal Sulsel di Kota Bekasi (foto dok Nur Terbit) 
Panitia Ramadan 2024 KKSS - IWSS, komunitas perantau asal Sulsel di Kota Bekasi (foto dok Nur Terbit) 

Bingkisan Lebaran Dalam Islam

Sebagai tradisi budaya, pemberian maupun penerimaan bingkisan lebaran ini sudah lama berlangsung dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. 

Tapi bagaimana sebenarnya menurut sudut pandang Islam, apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan dari Ustazah Aisyiyah, yakni Bunda Siti Majidah, Lc., MA dikutip dari wawancaranya dengan 

HaiBunda, edisi Minggu, 17 April 2022.

Menurut penjelasan Ustazah Majidah, pada hakikatnya, budaya saling kirim hampers Lebaran termasuk ke dalam kategori pemberian hadiah. 

Dalam fikih sunah, hadiah dimaknai dengan:

"Akad atau pemberian yang berkenan dengan harta pemiliknya tanpa mengharapkan imbalan," ujar Dosen Universitas Aisyiyah Yogyakarta ini. 

Ustazah Majidah menambahkan, hukum hadiah dalam Islam sendiri dibolehkan, Bunda. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun