Pihak Kepolisian, nampaknya harus sabar menangani sejumlah kasus terkait toleransi beragama. Terutama yang sudah menjurus ke tindak pidana pencemaran atau lebih populer sering disebut kasus penistaan agama.Â
*****
Ketika Bang Nur masih aktif menjalani profesi wartawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan era 1980-an, punya pengalaman menulis berita kasus penistaan agama.Â
Ceritanya, saat itu Bang Nur ikut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ujungpandang (kini Makassar), meliput pengerebekan lokasi yang diduga "tempat peribadatan" aliran sesat satu agama tentu.Â
Aliran yang diduga sesat itu, bernama "Children of God" alias anak-anak Tuhan. Penyebar paham aliran sesat ini, adalah seorang pria warga negara asing (WNA). Rumahnya dijadikan tempat kursus bahasa asing bagi pelajar.Â
Ternyata tempat kursus ini hanya kedok belaka. Dari penyelidikan dan penyidikan petugas Kejaksaan Negeri setempat, ditemukan indikasi awal kalau lokasi tersebut tempat peribadatan aliran sesat mereka.Â
Aliran sesat bagaimana? Ya, ceritanya beginj. Dengan berkedok tempat kursus bahasa asing, para penganut paham "Anak Tuhan" tersebut selain belajar bahasa, juga mempraktikkan aliran "cinta kasih".Â
Bentuk "cinta kasih" mereka diwujudkan dalam hubungan intim (seks bebas) berlainan jenis secara bebas. Bahkan, boleh berganti pasangan. Baik murid dengan murid, atau murid dengan guru mereka.Â
Bagaimana kelanjutan kisahnya para "Anak Tuhan" tersebut? Yang jelas, Tim Kejaksaan berhasil membawa kasus penistaan agama berkedok kursus bahasa asing ini hingga ke pengadilan. Bang Nur sendiri, hanya bisa mengikuti beritanya lewat mass media karena sudah hijerah ke Jakarta.Â
*****