Ini adalah potret warga pemilik tanah di Kota Makassar Sulawesi Selatan, yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan tanahnya ke pemerintah kota untuk dibayar.
Namun perjuangan tinggallah perjuangan. Tokh sudah 8 (delapan) tahun - sejak 2015 hingga 2023 - namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Tanah milik warga tersebut, merupakan tanah warisan dari nenek mereka: None Puang Ngai, lalu diwariskan ke putera sulungnya: Makkulau bin Tawa.
Oleh Pemerintah Kota Makasar era Walikota Ilham Arief Sirajuddin, tanah warisan ini dibebaskan pertama kali untuk lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Sejumlah TPU milik Pemkot yang berada di tengah kota, dianggap sudah penuh dan tidak bisa lagi menampung jenazah warga Kota Makassar untuk dikebumikan.
Kondisi TPU Sudiang Kota Makassar
Maka Walikota Ilham Arief Sirajuddin ketika itu, membebaskan tanah warga di Sudiang untuk TPU untuk 3 tahap sesuai kemampuan dana Pemkot. Pembayaran dilakukan sebagai tahap pertama. Alhamdulillah lancar.
Tahap kedua, pembebasan lahan TPU Sudiang dilanjutkan di era Walikota Makassar Danny Pomanto (Ir.H. Ramdhan Pomanto), walikota pengganti Ilham Arief Sirajuddin. Prosesnya juga lancar.
Tahap ketiga atau terakhir, pembebasan era Walikota Danny Pomanto sebagai lanjutan tahap pertama dan kedua. Nah entah mengapa, koq di sini terjadi macet pembayaran.Â