Di koran daerah terbitan Kota Makassar dan kini jadi online ini, sejak SMA sudah saya jadikan "ladang" bercocok tanam untuk latihan menulis.Â
Di sini pula saya mengenal almarhum Abun Sanda, Marwan Akrah, Oemar Labetubun (Oemar Elar), ketiganya penulis kolom di "Pedoman Rakyat", namun satu antaranya berlanjut jadi wartawan (Abun Sanda di "Harian Kompas" Jakarta).Â
Dari "Pedoman Rakyat" tempat kanda Dahlan ini, saya memulai menulis. Ya menulis apa saja, Â dan Alhamdulillah dimuat di PR - singkatan dari "Pedoman Rakyat".Â
Dari sekedar menulis puisi, cerita anak, opini mahasiswa setelah mulai kuliah, hingga ikut mengadu nasib mengisi TTS berharap dapat uang tambahan sekedar duit jajan ke kampus hehehe...
Saat buku "Lorong Waktu" (juga menulis buku "Ramang Macan Bola" - pemain bola legendaris dari PSM Makassar) ini diunggah di laman FB kanda Dahlan, saya ikut berkomentar.Â
"Masya Allah. Luar biasa bukunya. Kalau masih ada yang tersisa 1 examplar, boleh untuk saya atau dititip sama adik saya Prof Gemini Alam Siapa tau dari buku tersebut, bisa saya tulis resensinya, dan menginspirasi untuk menulis buku yang sama, minimal kumpulan "catatan mudik" ke Makassar hehe..."
Iya, ternyata tak saya duga. Adik  saya Prof Alam ini sama-sama mengajar dengan kanda Dahlan di Unhas, hanya berbeda fakultas. Bukan itu saja, keduanya bertetangga pula di komplek perumahan dosen Unhas di Antang.Â
Sayangnya, sebab setiap kali saya mampir ke Antang, belum sekalipun bertemu dengan kanda Dahlan hehe...
Sementara di Jakarta, beberapa kali saya bertemu dengan teman sekampungnya kanda Dahlan dari Bima NTB, yakni dialah yang mulia Hamdan Zulfa, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekarang -- kalau tidak salah -- buka kantor lawyer dan fokus mengurusi Partai Serikat Islam (PSI) di Menteng, Jakarta Pusat.
Dengan bang Hamdan Zulfa ini, saya mengenalnya ketika beberapa kali ikut bersidang di MK dalam sekian perkara yang sempat "judicial review" atau diujimateril.Â
Salah satunya sidang sengketa Pilkada Sulsel antara termohon Syahrul Yasin Limpo (SYL) + Agus Arifin Nu'mang Vs Ilham Arief Sirajuddin (IAS) + Azis Kahar Muzakkar sebagai pemohon melawan hasil keputusan KPU Sulsel.