Adapun unsur 5W dan 1H yang dimaksud itu, adalah sebagai berikut:
5W = what (apa) where (dimana) when (kapan) who (siapa) why (kenapa) dan 1 H-nya adalah How (bagaimana).
Tapi belakangan, ada juga yang menambahkan satu unsur lagi, yakni 1S. Apa itu? S = adalah savety (keamanan). Ya faktor keamanan. Banyak contoh sudah terjadi depan mata kita.
Salah sedikit, kalau mengabaikan unsur 1S ini, kita bisa dianggap telah melakukan tindakan kriminal dengan perbuatan pencemaran nama baik, penyebar berita hoax melalui media sosial. Ada UU ITE yang mengintai kita.
Sudah tidak sedikit yang telah diamankan polisi, diajukan ke pengadilan dan ujung - ujungnya jadi penghuni sel di penjara gara-gara berita bohong dan fitnah tersebut. Mau? Â Â
Ya, silahkan saja, kalau mau mencoba merasakan dinginnya lantai penjara, dan dipasungnya ruang gerak dan hak kebebasan kita dengan borgol dan jeruji besi penjara. Mau?
*****
Mengutip dari press release dari catatan peristiwa hukum DPP KAI selama tahun 2022, Â fakta ini terlihat dari kasus yang menjerat Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dan mantan aktivis Partai Demokrat.
Roy Suryo didakwa dengan dakwaan berlapis. Pasal 28 UU ITE Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus Roy Suryo ini, menjadi salah satu dari tiga kasus hukum yang menonjol sepanjang tahun 2022 lewat.