Untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah penumpang mudik dan arus balik, Kementerian Perhubungan memberi toleransi kepada Pelni untuk mengangkut dari semula 1000 orang pada situasi normal, menjadi 1500-2000 penumpang dalam satu trip pelayaran angkutan mudik.
Untuk mudik 2022 ini, Pelni kembali menyiapkan 70 kapal penumpang dan perintis dengan 49.267 seat untuk angkutan lebaran 2022. Rinciannya 26 kapal penumpang, 44 kapal perintis dengan total seat yang dipersiapkan sebanyak 49.267 seat.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan sebanyak 32.447 seat telah disiapkan untuk kapal penumpang dan 16.820 seat dengan kapal perintis untuk melaksanakan angkutan lebaran 1443 H Tahun 2022. Sudah dimulai sejak periode H-15 atau pada 17 April 2022.
Â
"Pelni memastikan seluruh kapal yang beroperasi melayani angkutan lebaran laik laut karena kapal telah melaksanakan docking sebelum periode angkutan lebaran tiba," ucap Yahya Kuncoro, Kamis 7 April 2022.
Pada arus mudik tahun 2022 ini, Pelni memprediksi beberapa ruas padat penumpang meliputi Batam - Belawan, Kumai - Semarang, Makassar - Surabaya, Balikpapan - Surabaya, Balikpapan - Makassar, dan Makassar - Bau Bau.Â
"Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di rute tersebut, Pelni mengajukan izin penyesuaian rute dan jadwal kapal kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator sehingga penumpang kapal Pelni dengan tujuan pelayaran ke wilayah-wilayah itu dapat terakomodir sebelum hari lebaran tiba," tambah Yahya.
Sementara untuk ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni, calon penumpang yang telah melakukan vaksin ketiga atau "booster" tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR.Â
Untuk calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.Â
Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam. Penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.