Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Bank Vs Nasabah, PR Bagi Menteri BUMN

27 Desember 2021   08:32 Diperbarui: 27 Desember 2021   08:33 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Coba saja simak pelan-pelan arti dari istilah "status" tersangka itu. Berdasarkan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 butir 14 disebutkan sebagai berikut :

"Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tidak pidana".

Memang sih tetap dijamin adanya hak bagi tersangka, setidaknya ada 14 hak tersangka, yaitu : 

1. Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan, (2) hak untuk diberitahukan dengan yang bahasa dimengerti, (3) hak memberikan keterangan secara bebas, (4) hak untuk mendapatkan bantuan juru bahasa, (5) hak untuk mendapatkan bantuan hukum, (6) hak mengubungi penasehat hukum, (7) hak menerima kunjungan dokter pribadi, (8) hak menerima kunjungan keluarga, (9) hak menerima dan mengirim surat, (10) hak menerima kunjungan rohaniawan dan diadili secara terbuka untuk umum, (11) hak mengajukan yang menguntungkan, (12) hak meminta banding, (13) hak menuntut ganti kerugian, (14) hak memperoleh rehabilitasi.

Dari 14 hak itu, Indah Harini sudah mencoba menggunakan satu dari 14 hak itu, yakni nomor urut 5 (lima) : "hak mendapatkan bantuan penasehat hukum".

Lalu kenapa pihak BRI terkesan tidak siap menghadapi kasus Indah Harini ini? Misalnya, BRI koq sampai kaget melihat nasabah yang dijadikan sasaran tembak itu membawa pengacara (Henri Kusuma) saat akan klarifikasi?

Pihak BRI mungkin lupa, bahwa dalam menjalankan profesinya seorang pengacara (advokat, lawyer, penasehat hukum) harus independen. 

Dia harus bebas dari segala rasa takut, ancaman, dan intervensi dari semua pihak dalam membela, memberi nasehat hukum dan mewakili kepentingan kliennya.

Demikian juga dalam memberi pendapat hukum, seorang pengacara harus bebas dari segala bentuk tekanan dan kadang-kadang harus berani menantang pendapat umum.

Seorang pengacara harus bebas berbicara di muka umum (dan di dalam pengadilan) untuk kepentingan klien dan masyarakat.

Ya tentu saja, termasuk harus "melawan" dengan argumentasi hukum ketika BRI menolak kehadirannya sebagai kuasa dari kliennya, Indah Harini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun