Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Pers dan UU ITE, Ibarat Nikah tapi Tak Serumah

17 November 2021   11:21 Diperbarui: 17 November 2021   11:51 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ANTARA UU PERS & UU ITE oleh Nur Terbit


Kabar baik untuk insan PERS !!! Hari ini keluar keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri soal pedoman implementasi  Pasal  27  ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28  ayat (2) Pasal 29  dan Pasal 36 UU ITE.

Dalam pedoman implementsi pasal  huruf "L" dijelaskan:

" Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3)."

Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.

Demikian  sekedar informasi.
(kopas dari WAG sebelah).

                               *****

Alhamdulillah. Menurut saya sebagai praktisi pers, harusnya sih dari awal begitu. Penyidik polisi harusnya memahami. Jangan sedikit-sedikit pakai UU ITE jika menerima pengaduan dari masyarakat terkait Delik Pers, atau tulisan produk jurnalistik. Salurannya sudah jelas: UU No 40/1999 tentang Pers.

Jadi kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers/media, lapornya ke Dewan Pers, atau gunakan hak jawab ke media ybs bagi pihak yang keberatan. Bukan malah lapor ke polisi dan penulisnya (wartawan) yang ditahan. Salah kaprah yang dibiarkan berlarut-larut, hehe...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun