Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Presiden KAI Erman Umar dan Penegakan Hukum

23 Oktober 2021   21:27 Diperbarui: 23 Oktober 2021   21:36 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk selamat datang (foto Nur Terbit)

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv Erman Umar SH, menyatakan prihatin atas masih adanya tindakan represif dari oknum aparat penegak hukum. 

Akibatnya masyarakat takut bersuara atau menyampaikan pendapat.

"Masyarakat sebagai warga negara menjadi tidak berani bersuara, tidak berani menyatakan perbedaan pandangan, visi maupun misi dengan pemerintah," kata Erman Umar saat membuka Rapat Pemimpin Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI tahun 2021 di Bandung, kemarin.

Padahal menurut Erman Umar, suara dan perbedaan pandangan masyarakat dengan pemerintah tersebut, sudah dibalut dengan rasa kecintaan kepada negara dan bangsa sehingga bangsa ini tidak bercerai-berai dan tetap bersatu.

Erman mengakui, Indonesia sebagai negara hukum, saat ini sedang dilanda kegelisahan dalam penegakan hukum dan perkembangan supremasi hukum. Karena itu, KAI harus bangkit mengkritisi dan memberikan masukan terhadap tindakan represif dari oknum aparat penegak hukum tersebut.

"Berbagai tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum aparat selama ini, sering bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan seseorang di hadapan hukum (equality before the law)," kata Erman Umar, yang terpilih sebagai Presiden KAI pada 19 April 2019.

Erman Umar lalu memberikan contoh perkara yang terkait pasal UU ITE. Seperti yang dialami Sahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. 

Begitu juga 3 perkara yang didakwakan kepada HRS (Habib Riziq Shihab), juga perkara penembakan pengawalnya di Km 50 rest area di jalan tol Jakarta-Cikampek. Terkesan perkara tersebut telah terjadi diskriminatif dalam penanganannya.

"Dari contoh kasus tersebut, semakin kita dibawa ke keadaan yang membuat negara ini semakin terpuruk dalam penegakan hukum di mata internasional. Apalagi berimbas pada menurunnya kadar demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi tahun 1998," kata Erman Umar.

Rapimnas dan Rakernas KAI 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun