Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terdakwa "Pembegal" Perusahaan PMA Tak Ditahan, Ada Apa Ini?

20 Juni 2021   11:00 Diperbarui: 23 Juni 2021   16:30 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdakwa "Pembegal" Perusahaan PMA Tak Ditahan, Ada Apa Ini?

JAKARTA -- Para terdakwa perkara "pembegalan" perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merugikan investor Rp100 miliar, ternyata tidak ditahan selama perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang lanjutan perkara "pembegalan" atau pengambilalihan perusahaan PMA secara melawan hukum ini, dilakukan oleh terdakwa di perusahaan tempat mereka bekerja yakni di PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah Jakarta.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) -- masing-masing dalam berkas perkara terpisah/spilitzing -- tetap hadir di persidangan karena tidak ditahan.

Saat perkara "pembegalan" perusahaan PMA ini disidangkan di PN Jakarta Utara, pihak investor asing juga digugat perdata di PN Cibinong, Jawa Barat. Diduga pihak lawan (penggugat) sengaja daftar perkara di PN Cibinong karena tahu pihak tergugat pasti tidak akan hadir. Sebab ketidaktahuannya akan sistem hukum acara perdata Indonesia.

Menurut dugaan pihak investor sebagai pihak tergugat, tujuan gugatan tersebut diajukan diduga masih sebagai bagian dari aksi mereka "merampok" aset milik investor. PN Cibinong kemudian memutus verstek perkara tanpa kehadiran tergugat, dan memenangkan pihak penggugat.

Karena itu, pihak investor juga melakukan perlawanan sebagai pihak ketiga (derden versef) atas putusan verstek PN Cibinong. Pihak investor merasa haknya telah dirugikan atas putusan tersebut. Saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan.

 ***

Sementara itu, sidang di PN Jakarta Utara yang menghadirkan para terdakwa di ruang persidangan ini, terlihat unik dan aneh di tengah proses persidangan pidana selama masa pandemi Covid19.

Terdakwa yang tidak ditahan dan justeru tetap hadir di persidangan meski masa pandemi ini, menimbulkan tanda tanya dan rasa heran di antara pengunjung sidang terutama para pencari keadilan.

Sebab seperti biasanya sidang tetap digelar di persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini karena terdakwa mengikuti sidang pengadilan harus tetap berada di dalam sel tahanan atau rumah tahanan (rutan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun