Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Investor Asing "Dibegal", Perusahaan Diambilalih

17 Juni 2021   17:38 Diperbarui: 17 Juni 2021   17:49 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeriksaan saksi pada sidang pemalsuan dokumen perusahaan di PN Jakarta Utara (foto : Nur Terbit)

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Denni, Ren Ling bersama-sama dengan Pho Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang kemudian melakukan pembatalan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notari MIA R Setianingsih.

Akibat perbuatan Ren Ling dkk "membegal" perusahaan, Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar.

"Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " begitu dakwaan JPU.

Pasal 266 KUHP berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (empat) tahun".

Sedang Pasal 263 KUHP menyebutkan : "membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (empat) tahun"

Jaksa Penuntut Umum (JPU) disamping para terdakwa di PN Jakarta Utara (foto : Nur Terbit)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) disamping para terdakwa di PN Jakarta Utara (foto : Nur Terbit)
(Nur)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun