Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Denni, Ren Ling bersama-sama dengan Pho Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang kemudian melakukan pembatalan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notari MIA R Setianingsih.
Akibat perbuatan Ren Ling dkk "membegal" perusahaan, Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar.
"Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " begitu dakwaan JPU.
Pasal 266 KUHP berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (empat) tahun".
Sedang Pasal 263 KUHP menyebutkan : "membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (empat) tahun"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H