Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Investor Asing "Dibegal", Perusahaan Diambilalih

17 Juni 2021   17:38 Diperbarui: 17 Juni 2021   17:49 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan Chen Tian Hua dengan Ren Ling -- yang dilegalisir dengan nomor : 84/Leg/VII/2010 pada tanggal 30 Juki 2010 pada Notaris Christine Sabaria Sinaga -- modal yang disetor untuk pembelian 490 lembar saham tersebut berasal dari Chen Tian Hua.

"Namun saham  sebanyak 490 lembar tersebut hanya tertulis di akte, dan faktanya keseluruhan saham sebenarnya milik Chen Tian Hua, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septina Abregtyaningrum dan Asry Retno Purwaningsih dalam surat dakwaannya.

Perusahaan PT. BCMG Tani Berkah ini sendiri, telah beberapa kali mengalami perubahan dalam susunan pengurusan dewan direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham. Perubahan terakhir dituangkan dalam akta nomor 33 tanggal 11 Januari 2017 dibuat Notaris Humberg Lie SH dengan susunan Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Chen Tian Hua, Komisaris : Yudhi Rama Putra, Rasyad Chasan, Direktur Utama : Ren Ling, Direktur : Ace Surya Gunawan, Tukiman Kijah. Sedang pemegang saham : Multi Asia Limited, PT Tambang Sejahtera, Ren Ling, KUD Tani Berkah kesemuanya ada 9.192 lebar saham.

Kasus Pembegalan Dimulai

Suasana persidangan di PN Jakarta Utara, menghadirkan 3 terdakwa yang tidak ditahan (foto : Nur Terbit)
Suasana persidangan di PN Jakarta Utara, menghadirkan 3 terdakwa yang tidak ditahan (foto : Nur Terbit)
Ren Ling selaku Dirut PT. BCMG Tani Berkah telah diberhentikan sementara oleh Komisaris Utama Chen Tian Hua, dengan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris lainnya yakni Yudhi Ramaputra dan Rasyad Chasan sesuai pemberitahuan tanggal 14 September 2018 dan surat tanggal 15 Maret 2019.

Menurut dakwaan jaksa, Ren Ling yang telah diberhentikan itu, membuat surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada 5 April 2019, berdasarkan permohanan lisan Phoa Hermanto Sundjojo, mengatasnamakan para pemegang saham. Cap stempel perusahaan dibuat sendiri oleh Ren Ling.

Hasil "pembegalan" perusahaan melalui RUPS LB versi Ren Ling itu, mengangkat Sumuang Manulang sebagai Dirut PT BCMG Tani Berkah, sekaligus memberhentikan Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama, Yudhi Ramaputra selaku Komisaris.

Berdasarkan permohonan lisan Phoa Hermanto Sundjojo selaku pemegang saham di PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited, kemudian diserahkan kepada Sumuang Manulang untuk mengadakan RUPS LS. 

Sesuai anggaran dasar perusahaan Multiwin Asia Limited mengambil keputusan apapun harus melalui rapat keputusan dewan direksi perusahaan Multiwin Asia Limited agar bisa mewakili perusahaan. Dalam kondisi dewan direksi Multiwin Asia Limited tidak tahu apapun, Phoa Hermanto Sundjojo secara pribadi mewakili Multiwin Asia Limited untuk menghadiri RUPS LB perusahaan BCMG Tani Berkah.

Ini secara sadar dan sengaja merubah informasi untuk mencapai tujuan menggelapkan aset perusahaan.

Pada 20 Agustus 2019, Ren Ling bersama Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang kembali melaksanakan RUPS LB dengan memberhentikan Rasyad Chasan selaku Komisaris. Susunan baru Dewan Komisaris ini, Ren Ling duduk sebagai Komisaris bersama Phoa Hermanto Sundjojo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun