Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Investor Asing "Dibegal", Perusahaan Diambilalih

17 Juni 2021   17:38 Diperbarui: 17 Juni 2021   17:49 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeriksaan saksi pada sidang pemalsuan dokumen perusahaan di PN Jakarta Utara (foto : Nur Terbit)

Investor Asing "Dibegal",
Perusahaan Diambilalih

JAKARTA - Harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik sebanyak mungkin investor asing masuk ke Indonesia, agaknya akan mengalami kesulitan dengan adanya "pembegalan" dari kalangan pengusaha lokal.

Belum lama terungkap kasus "pembegalan" satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) oleh pengusaha lokal. Modus operandinya dilakukan dengan permainan manipulasi data perusahaan.

Investor asing tersebut "dibegal" oleh pengusaha lokal, dengan cara dokumen perusahaan dipalsukan. Lalu selanjutnya semua direksi dan komisarisnya diganti dengan orang mereka melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Pada akhirnya, investor asing tersebut gigit jari karena terancam kehilangan perusahaan dan semua investasinya. Hal ini karena perusahaan sudah diambilalih oleh sekelompok pengusaha lokal tersebut.

Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan majelis hakim Dodong Iman Rusnadi (ketua), Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta (anggota) dan Budiawan sebagai panitera pengganti. Agenda sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus Bermula Kerja Sama

Bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) -- masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/spilitzing -- melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu  ke dalam suatu akta otentik perusahaan.

Hal itu dilakukan oleh ketiganya hingga dua kali, yakni pada 18 Maret 2019 dan pada 5 Agustus 2021. Kasusnya berawal ketika mereka mendirikan  perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada tahun 2009 sesuai Akta Notaris Nomor 45 tanggal 12 Oktober 2009.

Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Robert Purba di Jakarta Utara dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-51104.AH.01.01 tanggal 22 Oktober 2009. Perusaan PT. BCMG ini bergerak di bidang pertambangan galena, beralamat di Rukan Exclusive Blok G No. 68 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.

Adapun susunan perseroan yaitu pemegang saham Ren Ling (RL) 490 lembar saham (Rp.490.000.000), KUD Tani Berkah 10 lembar saham (Rp.10.000.000). Direktur Utama Soerya Salim, Direktur Ren Ling, Ace Surya Gunawan, Komisaris Utama Nuryanti, Komisaris Machroji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun