Menemani si bungsu Fifi mengurus kartu kuning (AK 1) di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Jabar, ternyata gampang. Terus terang, jempol untuk pegawai Disnaker. Salut pelayanannya tak sampai setengah jam.Â
Kartu kuning -- sebenarnya kartu warna putih -- diperlukan sebagai salah satu syarat untuk lampiran melamar pekerjaan, selain SKCK dari Kepolisian. Bedanya, kalau kartu kuning gratis, SKCK bayar. Harusnya memang gratis. Kan baru mau cari kerja? belum ada gajinya
Persyaratannya gampang. Lengkapi berkas terlebih dahulu : 1. Foto copy ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) 1 lembar. 2. Foto copy KTP 1 lembar sesuai domisili. 3. Foto ukuran 3x4 1 lembar. 4. Siapin nomor hp.
Beda dengan pengalaman dua hari sebelumnya di kantor Polres Metro Kota Bekasi. Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dulu namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), harus bolak-balik dua kali. Ini karena harus antre melalui pendaftaran online.
Setelah diproses di hari kedua,  pembuatan SKCK ini masih harus menunggu lagi seminggu ke depan. Tidak gartis seperti kalau mengurus kartu kuning, SKCK harus bayar Rp30.000. Bagaimana mengurus SKCK itu sendiri? Sudah saya tulis pengalaman tersebut DI SINI.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137,91 juta orang, naik 1,73 juta orang dibanding Februari 2019. Berbeda dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,15 persen poin.
PENGANGGURAN
Bagaimana dengan pengangguran? dalam setahun terakhir, bertambah 60 ribu orang. Berbeda dengan TPT yang turun menjadi 4,99 persen pada Februari 2020.Â
Apa saja latar pendidikan para penganggur itu? Dilihat dari tingkat pendidikan, TPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih yang paling tinggi di antara tingkat pendidikan lain, yaitu sebesar 8,49 persen.
Penduduk yang bekerja sebanyak 131,03 juta orang, bertambah 1,67 juta orang dari Februari 2019. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terutama Jasa Pendidikan (0,24 persen poin), Konstruksi (0,19 persen poin), dan Jasa Kesehatan (0,13 persen poin).Â
Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terutama pada Pertanian (0,42 persen poin), Perdagangan (0,29 persen poin), dan Jasa Lainnya (0,21 persen poin).
Sebanyak 74,04 juta orang (56,50 persen) bekerja pada kegiatan informal. Selama setahun terakhir (Februari 2019--Februari 2020), persentase pekerja formal meningkat sebesar 0,77 persen poin.
Persentase tertinggi pekerja pada Februari 2020 adalah pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu) sebesar 69,90 persen. Sementara itu, pekerja tidak penuh terbagi menjadi dua, yaitu pekerja paruh waktu (23,74 persen) dan pekerja setengah penganggur (6,36 persen).Â
Itulah cerita hari ini, Kamis 27 Mei 2021. Pengalaman mengurus administrasi di instansi pemerintah dan kepolisianÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H