Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengalaman Mengurus SKCK di Kantor Polisi

25 Mei 2021   05:57 Diperbarui: 25 Mei 2021   20:08 4406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENGURUS SKCK DI KANTOR POLISI

Ribet juga ya ternyata kalau mengurus SKCK di kantor polisi. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Ini pengalaman saya hari ini, Senin (24/5), menemani putri bungsu saya Fifi mengurus SKCK di kantor Polres Metropolitan Bekasi Kota. Lokasinya di alun-alun Kota Bekasi, di samping kantor pengadilan dan kejaksaan.

Tahapannya lumayan panjang dan berliku : pakai daftar online dulu melalui handphone, setelah itu baru deh dapat nomor antrean online, pakai sidik jari lagi. Semua biayanya Rp30.000,- 

Tanpa nomor antrean, bakal tidak dilayani. Apalagi sekarang sudah tidak bisa mengurus langsung secara manual. Beda sepertinmodel lama, pakai surat pengantar RT/RW.

Disambut oleh ibu Polwan (foto Nur Terbit)
Disambut oleh ibu Polwan (foto Nur Terbit)

Benar juga sindiran teman saya Penerus Bonar Karo-Karo "untuk berkelakuan baik saja, harus antre ya.... hahahaha". Sementara sebaliknya, untuk berbuat tidak baik, malah gak perlu antre,  di mana saja bebas

Tahapan Pengurusan SKCK

Begitu menjelang masuk di pintu gerbang, kita disambut oleh beberapa polisi wanita berselendang, bertuliskan "Polres Metropolitan Bekasi Kota". Keren. Mirip Putri Indonesia. Ditanya mau ngurus SIM apa SKCK?

Kalau SKCK, ya itu tadi, akan ditanya apakah sudah punya nomor antrian online? Kalau belum, anggota Polwan yang cantik ini mau membantu menuntun, mendaftarkan ulang secara online via handphone yang kita bawa.

Itu yang juga dialami putri bungsu saya. Sebenarnya sudah mendaftar secara online, dua hari sebelumnya. Downloadnya agak sulit. Setelah daftar, form isiannya diprint + cetak pas foto. Lalu semua berkas tadi dibawa ke kantor polisi.

Rupanya karena sudah "penuh" pendaftar online -- begitu istilah ibu Polwan kepada putri saya -- nomor antrean tak keluar saat pendaftaran online. 

"Coba daftar lagi entar malam ya dek, biasanya sepi pengguna internet kalau tengah malam," katanya menyarankan. Lalu kamipun berdua pulang tanpa hasil. Padahal dengan sistem online, maksudnya biar lebih praktis. Kenyataannya malah tambah ribet

Ketika malam hari di rumah, putri saya kembali mendaftar via online sesuai saran ibu Polwan. Untuk meng-klik fitur "malam", ternyata hanya bagi mereka, yang di antaranya, mau mengurus perpanjangan. Bukan SKCK baru. 

Faktanya, sama juga. Gagal. Putri saya terus berusaha mendaftar esok paginya dengan fitur "pagi". Alhamdulillah baru bisa berhasil memperoleh nomor urut/antrian 200-an. Jam pelayanan disebutkan pukul 12.00 WIB. Untuk sementara lega. 

Selasa pagi  (25/5) kami ke kantor polisi lagi. Datang membawa seluruh berkas, foto, dan tentu saja nomor antrian yang sudah berhasil terdaftar melalui pendaftaran online.

Beres? Ternyata belum juga. Saat berada di loket, petugas mengatakan pelayanan pengurusan SKCK baru bisa dilayani seminggu ke depan. Yakni Kamis 3 Juni 2021. "Minggu depan lagi mbak," kata petugas loket.

Minggu depan? "Ini sudah dua kali saya ke mari, nanti kalau balik lagi untuk ketiga kalinya, sudah bisa dapat hadiah piring dong ya pak," canda putri saya. Petugas tak menggubris, tapi saya yang tak tahan menahan tawa. Antara lucu dan kesal.

Putri saya sendiri baru sadar dan mencoba mengecek kembali lembaran nomor antrian. Benar juga, ternyata ada tertera tulisan: tanggal 03/06/2021. Hanya itu saja. Tak ada penjelasan detail dari petugas sebelumnya. 

Misalnya, setelah mendaftar secara online, nanti akan dapat nomor antrian. Selanjutnya dari nomor antrian tersebut, baru bisa dilayani setelah seminggu ke depan. Ini point' penting yang harus diperhatikan.

Alasannya? Ya, karena memang sudah panjang antrian sebelumnya saking banyaknya orang yang meminta SKCK. Alasan lainnya, yaitu untuk mengurangi kerumunan, pembatasan jarak, selama masa pandemi. Betul-betul ribet kan?

Antara Polres dan Polsek

Oh ya, satu lagi info penting. Kalau hanya mau memperpanjang masa berlaku SKCK -- yang biasanya 3 bulan -- maka cukup mengurusnya di kantor Polsek, kantor polisi di tingkat kecamatan. Juga untuk SKCK keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta.

Sedang kalau mengurus SKCK baru, harus ke kantor Polres, juga bagi SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi pemerintah.

Sampai sekarang, saya masih belum mengerti apa sebenarnya perlunya SKCK -- yang dulunya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik itu? Kenapa harus dari polisi?

Mungkin ya, mungkin loh ya, agar bisa diketahui rekam jejak orang yang bersangkutan, apakah pernah berurusan dengan polisi dalam kaitan tindak pidana?

Bagaimana dengan koruptor, yang sudah puluhan tahun bekerja dan menilep uang perusahaan dan duit rakyat? Apakah dulunya mereka tidak pakai SKCK atau SKKB dari Polri? #nurterbit


Mengurus SKCK di Polres Metro Bekasi Kota (foto dok Nur Terbit)
Mengurus SKCK di Polres Metro Bekasi Kota (foto dok Nur Terbit)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun