Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ketemu Anggodo di Cipinang, Pengalaman Meliput di Penjara (2)

25 Desember 2012   09:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:04 983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_267908" align="alignnone" width="600" caption="Anggodo Widjaja sempat bertemu di Rutan Cipinang Jakarta Timur (fofo dok Okezone.com) "][/caption] MEMASUKI Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sempat terkecoh dengan sosok pria satu ini. Wartono, 49 tahun, yang baru menjalani hukuman 9 bulan dari vonis penjara 2 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ternyata adalah bagian dari 30 orang anggota Pramuka yang mencoba berkiprah di balik “jeruji besi”. “Saya pikir Anda juga tamu yang berkunjung ke Rutan,” kata saya. Wartono yang berkaos biru, duduk berbaur dengan pegawai Rutan yang berbusana coklat, hanya tersenyum sambil matanya terus diarahkan ke sebuah televisi. Berita kawin-cerai artis tengah ditayangkan. Dari keterangan Husni Mubarok, instruktur Pramuka sekaligus Seksi Kerohanian Islam pada Seksi Bantuan dan Penyuluhan/Subsie Bankumluh Rutan Kelas I Cipinang, barulah satu tahu siapa Wartono. Rupanya, Wartono adalah salah seorang dari 2.800 orang binaan (tahanan), penghuni Rutan Kelas I Cipinang yang terletak di Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur. Wartono tak sendirian. Masib banyak Wartono lain yang juga berpakaian Pramuka di semua Rutan mapun Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di seluruh Indonesia. Di sepanjang jalan Jl Raya Bekasi Timur tersebut, misalnya, berdiri berderet empat gedung yang warna dan bentuknya mirip. Gedung Rutan Klas I Cipinang diapit 3 gedung megah lainnya. Sebelah kanan berdiri Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang, menampung mereka yang perkaranya sudah divonis dan sedang menjalani hukuman. Sedang sebelah kiri, gedung Rutan Narkotika, menampung mereka yang tersangkut dengan penggunaan barang terlarang antara lain narkotika. Masing-masing memiliki anggota Pramuka binaan yang direkrut dari kalangan narapidana. Wartono sendiri, memang patut bersyukur. Ia termasuk beruntung bisa lolos seleksi sebagai anggota Pramuka dari Gugus Depan (Gudep) 02267-02268 Rutan Kelas I Cipinang yang dipimpin Edi Kurniadi, Kepala Rutan sekaligus Kepala Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus). “Saya memang beruntung dari ribuan penghuni di sini, sebab bisa lolos seleksi masuk anggota Pramuka bersama 30 orang teman dari 100 orang yang disaring melalui ujian tertulis, interview dan konseling,” kata Watono, yang saya temui saat berada di ruang kerja Zulfikri, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang. Di tempat ini pula, secara kebetulan saya bertemu Anggodo Wijaya, yang tersangkut kasus suap hingga menyeret Jaksa Urip dari Kejaksaan Agung RI dan Artalita alias Ayin. Beberapa minggu sebelumnya, di tempat yang sama pula, saya berpapasan dengan Bachtiar Hamzah, mantan Menteri Sosial yang terlibat kasus korupsi, tengah dibezuk anggota keluarganya sehari menjelang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sempat timbul tanda tanya, seorang berstatus tahanan bisa bebas berkeliaran meskipun masih di areal Rutan yang luas? Koq bukan di ruang sel bersama penghuni lain? Atau berada di Blok Citarum, base camp Pramuka Rutan Cipinang? “Saya lagi tugas, Mas. Nggak apa-apa koq. Sebentar lagi ikut latihan baris-berbaris, supaya sehat jasmani, ” kata Wartono. Siang itu jam dinding Rutan menunjuk pukul 14.00 WIB lebih beberapa menit. Sedang Anggodo Wijaya, meski tak memenuhi syarat  untuk menjadi anggota Pramuka dengan ancaman hukuman yang menimpanya, tapi Anggodo cepat-cepat menghindar keluar ruangan ketika ditanya apakah berminat bergabung bersama Wartono. Tapi kami sempat nonton bareng acara infotaimen melalui pesawat TV di ruang tamu Zulfikri, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang. Wartono sendiri, ayah dari 3 orang anak, mengaku menghuni Rutan Kelas I Cipinang karena tersangkut kasus tindak pidana penipuan. Di kalangan para narapidana, kasus yang menimpa Wartono ini dikenal dengan sebutan populer “Kasus 372” – diambil dari angka sesuai Pasal 372 KUHP. Dengan hukuman di bawah 3 tahun penjara, ia berkesempatan bisa ikut seleksi jadi anggota Pramuka. “Sejak aktif sebagai anggota Pramuka binaan Rutan Cipinang, saya jadi lupa berapa tahun lagi waktu yang akan saya habiskan di dalam penjara. Pikiran itu sudah tersita oleh waktu berlatih sebagai anggota Pramuka,” kata Wartono, lulusan SMEA ini. Wartono juga mengaku sudah bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan Rutan. Itu sebabnya, ia tidak merasa perlu lagi harus sering dibezuk oleh anggota keluarganya. Apalagi , ia saat ini sedang mengurus pembebasan bersyaratnya. Karena itu, kata Wartono, jika bebas nanti ia akan mengembangkan ilmu ke-pramuka-annya di luar “jeruji besi”. Ia ingin kembali ke kampung halamannya di Batu Sangkar, Sumatera Barat. “Biar saat kembali ke tengah-tengah masyarakat, bisa berguna dan keberadaan saya bermanfat bagi lingkungan sekitar,” kata Wartono, yang mendapat kesempatan ikut Raimuna Jawa-Bali, kegiatan Pramuka di luar Rutan (bersambung).

Salam,

"Teruslah menulis lama-lama bisa jadi buku"

Nur Terbit

http://aliemhalvaima.blogspot.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun