Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Wanita Rentan Jadi Kurir Narkoba

18 April 2014   10:39 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:32 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_303727" align="aligncenter" width="600" caption="Wanita yang menjadi kurir narkoba (foto ist)"][/caption]

HANYA karena terbuai impian dan tergoda rayuan, wanita seringkali jatuh dalam pelukan jaringan mafia narkotika. Bukannya kekayaan yang digaet, para wanita ini malah hidup nestapa. Sudah banyak contoh. Mereka akhirnya hidup sengsara dibui dan telah divonis hukuman mati. Itulah kisah tragis wanita terpidana mati, yang karena ketidaktahuannya, menerima tugas sebagai kurir mengirim barang yang ternyata isinya narkoba.

Adalah Merri Utami (Mut), seorang WNI. Awalnya ia terpikat dengan keramahan pria berinisial J yang baru dikenalnya di sebuah mal di Jakarta. “Keramahan J telah membius Mut, sehingga pertemanan itu berlanjut ke hubungan asmara,” begitulah cerita awalnya seperti dikutip http://www.hukumonline.com.

Apalagi, J berjanji akan menikahi Mut --- yang bernama asli Cahyawanti Julianto --- dan memberi nafkah Rp1 juta per minggu. Karena itu,wanita lajang asal Sukoharjo ini oke-oke saja ketika diajak J 'jalan-jalan' ke Nepal. Ternyata, Mut malah ditinggal di Nepal karena ada teman J yang mau menitip barang. Sementara, J pulang lebih dulu ke Indonesia karena ada urusan bisnis.

B dan M, teman J, menitipkan tas kepada Mut dengan alasan tas Mut sudah jelek. Mut memang sempat menanyakan mengapa tas baru itu berat. Namun, akhirnya ia diam saja ketika dijawab tas baru itu terbuat dari kulit. Ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Mut langsung diciduk petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) karena dalam tasnya terdapat 1.1 kilogram heroin.

Lemaslah Mut karena ia tertipu dan telah diperalat untuk membawa heroin. Ia tidak menikmati apa-apa, tapi malah divonis hukuman mati oleh PN Tangerang pada 20 Mei 2002. Majelis hakim yang dipimpin Ade Komarudin menyatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan Mut.

IBU RUMAH TANGGA

Berdasarkan catatan BNN, wanita memang cenderung lebih banyak menjadi tersangka narkoba. Data tahun 2011 misalnya, sekitar 70 persen pelaku penyalahgunaan narkoba adalah kaum pekerja. Sementara 22 persen terdiri dari pelajar mahasiswa. Sisanya adalah ibu rumah tangga dengan usia antara 10- 59 tahun.

Wanita juga sering jadi obyek yang dimanfaatkan sebagai kurir narkoba. Data Kementerian Luar Negeri mencatat, saat ini ada sekitar 203 orang warga Negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati karena tertangkap sebagai kurir narkoba. Dari ke-203 kasus tersebut, telah terselesaikan sebanyak 63 kasus dari 140 kasus narkoba. Mereka yang jadi kurir narkoba itu, lagi-lagi adalah 100 persen adalah wanita.

“Wanita sering dibohongi oleh para bandar atau pengedar narkoba. Digaji khusus untuk mengirim barang ke beberapa negara yang isi barangnya adalah narkoba. Ini karena wanita Indonesia itu luguh. Ada kasus wanita Indonesia diminta untuk membawa kiriman barang dalam satu koper, eh si wanitanya mau saja, padahal isinya adalah narkoba,” kata Direktur Diseminasi Informasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Drs Gun Gun Siswadi, MSi.

Dalam menyelundupkan paket barang haram tersebut, selama ini lebih banyak menggunakan jalur laut yang mencapai 80 persen. Sisanya melalui jalur udara dan darat. Negara Indonesia yang terdiri dari wilayah kepulauan tersebut, memang terdapat 200 pintu masuk yang sebagian besar melalui jalur perairan.

Penyelundupan narkoba melalui jalur laut ini, pernah berhasil dibongkar seperti kejadian di Ujung Genteng Sukabumi, Dumai, Batam, Teluk Nibang. Menggunakan kapal laut dan buang jangkar di tengah laut lalu dipindahkan melalui perahu besar ke darat. Kejadian menghebohkan ketika usaha penyelundupan berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Prio, Jakarta Utara. Operasi ini berhasil menyita 17.908 gram narkoba.

Keberhasil lainnya saat petugas BNN berhasilkan upaya penyelundupan narkobasebanyak 1,4 juta pil ektasi yang dikemal rapih dalam sebuah container. Saking banyaknya biji pil ekstasi ini, petugas BNN mencoba menghitungnya satu-persatu secara manual.

Cara menyelundupkan narkoba, juga menggunakan cara unik yang tidak lazim. Benda terlarang ini ada yang diselundupkan melalui sepatu wanita, kaki palsu, tabung oksigen, tangki ikan, pembalut wanita, buku, parfum, shampoo, sparepart kendaraan, makanan, roti.

Ada juga yang menyembunyikan narkoba selundupannya dalam pengiriman barang berupa batu nisan, kaligrafi Al Qur’an, kancing baju, kerajinan kayu, tabung TV, di bagasi mobil, lukisan, dalam rambut gimbal.

“Yang menarik lagi, narkoba ditanam di dalam perut, anus bahkan di alat kelamin. Ini terjadi pada pelaku warga Negara asing bernama MS Megambe yang menelan 82 kapsul berisi narkoba pada 3 September 2011. Belakangan pelaku meninggal dunia akibat perbuatan ekstrimnya yang menelan butir narkoba ini ke dalam perutnya. Rupanya, kapsul-kapsul tadi pecah di dalam perut,” kata Gun Gun Siswadi dari BNN.

[caption id="attachment_303728" align="aligncenter" width="620" caption="Meneg PP dan PA Linda Gumelar (foto : rahab ganendra)"]

13977669951792716532
13977669951792716532
[/caption]

MENEG PP PRIHATIN

Wanita menjadi kurir narkoba, sempat membuat prihatin Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP-PA) Linda Amalia Sari Agum Gumelar. Istri Agum Gumelar, mantan Menteri Perhubungan ini mengatakan, peran keluarga sangat penting dalam mengawasi, melindungi keluarga dari berjangkitnya narkotika dan obat terlarang (narkoba) di lingkungan masyarakat. “Hal ini karena belakangan ada kecenderungan wanita terlibat dalam perdagangan narkoba,” kata Linda Amalia.

Contoh Edith Yunita Sianturi (EYS). Mulanya EYS berkenalan dengan laki-laki asing berinisial W mendekati wanita berusia 26 tahun ini sampai akhirnya mau jadi pacarnya. Pada April 2000, W yang mengaku memiliki toko di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ini meminta EYS mengantarkan uang ke temannya yang berinisial B di Bangkok.

Bukannyadiajak pelesiran, selama seminggu EYS diam saja di hotel dan tiketnya pun ditahan B. Sebelum pulang ke Indonesia, B memberikan tas baruuntuk EYS sebagai contoh di toko W di Jakarta. Karena terbukti membawa heroin 1 kilogram dalam tasnya, EYS pun akhirnya diamankan petugas.

Dalam dakwaan primernya, JPU Siti Zahara menyebutkan EYS yang ditangkap pada 4 Juni 2001 telah melanggar Pasal 82 Ayat 1 (a) UU No. 22/1997 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terberat pasal itu adalah hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman mati bagi EYS pada November 2001.

Namun berkat pembelaan dari pengacaranya, hukuman untuk EYS di Pengadilan Tinggi diperingan menjadi pidana seumur hidup. Pertimbangan yang meringankan atas dasar terdakwa menjadi korban karena diperalat oleh jaringan narkotika, termasuk kekasihnya sendiri. Belakangan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi EYS dan memperkuat putusan PN. Kini, EYS menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sementara Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan saat ini para pengguna narkoba diliputi rasa ketakutan. Mereka tidak berani keluar dari komunitasnya yang tersembunyi untuk segera direhabilitasi. Banyak dari pengguna narkoba yang masih takut untuk keluar, sehingga diharapkan agar mereka berani muncul dan melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk mendapatkan perawatan.

Anang Iskandar berharap masyarakat dan penegak hukum agar memiliki pemahaman bahwa hukuman yang paling tepat adalah rehabilitasi. Sehingga lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi kelebihan kapasitas.

“Satu hal yang paling penting yang tidak boleh terlewat, dengan adanya paradigma baru prevalensi pengguna narkoba bisa diturunkan, karena hal tersebut dapat menjadi indicator tingkat keberhasilan menangani masalah narkoba di Indonesia,” imbuh Jendral bintang tiga ini.

Menurut Kepala BNN ini, sekarang sangat memprihatinkan bahwa tren penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun. Upaya serius dari BNN dipertegas lagi dengan dicanangkannya tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan para penyalahguna narkoba.

Diungkapkan Anang, ada sekitar 4 juta orang pengguna narkoba yang harus diselamatkan. Harus dihentikan, distop dan dipulihkan. BNN menekankan untuk pemulihan itu, para penyalahguna tidak bisa lagi dilakukan dengan model hukuman penjara. Karena penjara bukan tempat yang sesuai untuk memulihkan para pecandu narkoba.

"Para pecandu harus memperoleh perawatan yakni direhabilitasi. Bukan jamannya lagi pecandu narkoba dipenjara. Mereka harus direhabilitasi agar pulih kembali,” kata Anang.

[caption id="attachment_303729" align="aligncenter" width="538" caption="Komunitas Blogger Reporter Indonesia (BRID) berperan ikut berkampanye anti penyalahgunaan narkoba (foto: Nur terbit)"]

13977670821067228897
13977670821067228897
[/caption]

KOMUNITAS BLOGGER

Posisi komunitas blogger sendiri, diakui oleh petinggi BNN termasuk istimewa dalam ikut mengambil peran dalam sosialisasi kampanye anti penyalahgunaan narkoba. Mereka yang sehari-hari sering menulis di blog internet ini, dianggap bisa berperan aktifmembantu BNN dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Penyebaran Gelap Narkoba (P4GN).

Untuk mewujudkan tekad itu, BNN berusaha merangkul para blogger untuk aktif membantu mensosialisasikan program kampanye penyelamatan pengguna narkoba. Dengan kehadiran blogger, mereka diharapkan bisa menggunakan pena dalam bentuk tulisan. Karena masalah P4GNtidak bisa hanya ditangani oleh BNN, yang mempunyai wewenang untuk itu. Peran serta masyarakat sangat penting menuju Indonesia bebas narkoba tahun 2015.

Sekedar diketahui, peredaran narkoba sudah kian marak dan menyebar sampai ke desa-desa. Bahkan pemakainya sudah tidak memandang status siapa dan bagaimana kondisi ekonomi mereka. "Untuk itu kita semua harus waspada. Jangan sampai ada salah satu dari anggota keluarga kita yang terjerumus dalam pengalahgunaan dan penyebaran narkoba ini," kata Pak Gun Gun.

Itu sebabnya disarankan agar bagi para pengguna narkoba lebih baik melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tujuannya, agar biar segera bisa direhabilitasi atau dipulihkan. Hal ini karena pengguna narkoba pada dasarnya adalah orang yang sakit, makanya perlu direhabilitasi. Apalagi biaya untuk rehabilitasi ini gratis apabila memilih di empat (4) tempat rehabilitasi yang dimiliki oleh pemerintah tadi.

"Dari pada nanti tertangkap tangan, urusannya malah lebih ruwet dan lama. Mereka harus melalui proses peradilan lebih dahulu. Baru setelah proses peradilan selesai, maka dilihat hasil penilaian (assessment) nya. Apakah dia benar-benar hanya sebagai pemakai, dan bukan sebagai pengedar apalagi bandar narkoba," kata Pak Gun Gun.

Itu sebabnya, masalah narkoba ini dianggap serius karena bisa menghancurkan satu generasi (lost generation), bahkan lebih kalau masalah narkoba tidak ditangani secara serius. Sebab narkoba termasuk dalam salah satu dari the most extraordinary crimes, selain terorisme dan korupsi. (*)

#IndonesiaBerbegas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun