Mohon tunggu...
Dadi Supriyadi
Dadi Supriyadi Mohon Tunggu... -

Center Of Research And Education - Lazuardi Birru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Garuda di Dadaku Vs Armani

15 Desember 2010   08:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:43 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini, ketika sampai dikantor, saya dikejutkan oleh sebuah berita yang disampaikan oleh teman sepekerjaan. Berita tersebut mengenai gugatan yang dilakukan oleh David L Tobing, seorang pengacara publik, terhadap penggunaan lambang negara (burung Garuda) di kaos timnas sepak bola Indonesia. Setelah mendengar hal tersebut, langsung saja saya nyalakan komputer, lalu membaca beberapa situs yang memberitakan hal ini.

David L Tobing ternyata tidak main-main, ia melakukan gugatan dan mendaftarkannya ke pengadilan negeri Jakarta pusat. Gugatan yang ditujukan tidak hanya kepada PSSI saja, namun sampai kepada presiden RI yang dinilai David tidak dapat melindungi dan mengawasi arti pentingnya lambang Garuda. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat gugatan tersebut dengan nomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010.

Saya pun terus mencari tahu mengapa David L Tobing seberani itu melayangkan gugatan citizen law suit, terkait dengan penggunaan lambang negara. Menurut David penggunaan lambang negara di kaos timnas telah melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

David mengatakan, penggunaan lambang Garuda pada kaos timnas, telah melanggar pasal 57 huruf d yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini.

Saya pun mencoba untuk melihat UU No. 24 Tahun 2009 tersebut, dan membaca pasal-pasal yang disebutkan oleh David L Tobing. Dalam pasal 52 disebutkan bahwa lambang negara dapat digunakan sebagai, cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, pada kertas bermaterai, pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Juga dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, dalam penyelenggaraan peristiwa resmi, dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah, dalam buku kumpulan undang-undang, dan/atau di rumah warga negara Indonesia. Penggunaan lambang negara tersebut diperkuat, dengan aturan penggunaanya pada pasal 53 dan 54.

Adapun pasal 57 huruf a berisi mengenai larangan mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. Menurut pasal 57 huruf b, dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.

Sedangkan huruf c dan d menyatakan, pelarangan terhadap, membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara, dan larangan menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini.

David L Tobing mengatakan bahwa penggunaan gambar Garuda di kaos merupakan pelanggaran, karena penggunaannya tidak sesuai dengan undang-undang, atau melanggar UU No.24 Tahun 2009 Khususnya pasal 57.

Mencermati hal tersebut saya mencoba untuk menelaah, apakah penggunaan lambang garuda menyalahi aturan sesuai dengan UU tersebut. Setelah mencoba membaca dan mempelajari UU tersebut, menurut persepsi saya, penggunaan lambang garuda tersebut tidaklah menyalahi undang-undang No.24 Tahun 2009.

Pada pasal 52 huruf e, dijelaskan bahwa lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri. Kalimat ini menurut saya mengandung pengertian bahwa pihak yang dianggap ‘mengemban tugas negara di luar negeri’, maksudnya adalah pihak yang sedang mengemban tugas berskala internasional.

Dan penggunaan lambang garuda di kaos timnas dilakukan oleh pihak yang sedang mengemban tugas berskala internasional meskipun diadakan di dalam negeri sendiri. Pemasangan lambang garuda dikaos timnas juga tidak menyalahi peraturan pada pasal 54 ayat (3), yang menyatakan penggunaan lambang negara sebagai lencana, atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Lambang Garuda di dada kaos timnas juga tidak mengandung unsur pelecehan, penghinaan, penodaan dan merendahkan kehormatan bangsa. Bahkan garuda di dada kaos timnas nasional merupakan kebanggaan, atas Indonesia dan dapat mengenalkan kedunia internasional mengenai lambang negara negeri ini. Jadi menurut saya gugatan terhadap Timnas nasional terkait penggunaan lambang negara ini kurang tepat.

Seharusnya, pihak pelapor melaporkan George Armani, seorang desainer dunia yang telah menjiplak lambang garuda sebagai desain kaosnya. Desain tersebut sangat mirip sekali dengan lambang garuda, dimana kepala garuda menoleh kearah kanan dan kakinya mencengkram pita. Gambar di kaus juga memiliki perisai dengan lima buah ruang, sama seperti lambang Garuda yang masing-masing diisi lima lambang Pancasila. Lambang Bintang sebagai cermin sila pertama terlihat jelas, sedangkan lambang Pohon Beringin dan Kepala Banteng dengan huruf A dan X.

Pelanggaran yang dituduhkan kepada Armani dapat didasarkan kepada UU no.24 Tahun 2009, pasal 57 huruf a, yaitu mengenai pelarangan, terhadap mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dan. Dan huruf d mengenai penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang disebutkan dalam Undang-undang.

Tetapi diluar dari semua itu, saya tetap akan membela GARUDA DI DADAKU agar dapat menjuarai piala AFF periode ini. Tetap semangat dan maju terus Timnas RI, raih juara dan jangan terpengaruhi oleh isu ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun