Mohon tunggu...
Dadan Saepudin
Dadan Saepudin Mohon Tunggu... Guru non-PNS -

Guru Non PNS MTs Mathla'ul Anwar Kabupaten Bandung Barat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Inpassing, Keadilan, dan Pengembangan Profesi

19 Oktober 2015   16:40 Diperbarui: 19 Oktober 2015   17:49 1914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inpassing merupakan program yang dinanti-nantikan terutama bagi para guru yang berstatus guru tetap yayasan dan sudah mengikuti program sertifikasi guru. Program yang memberikan penyetaraan kepada mereka terkait dengan golongan/kepangkatan yang disamakan dengan guru yang berstatus pegawai negeri sipil. Implikasi dari program tersebut, setiap guru non-PNS akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok yang diterima oleh guru PNS.

Program inpassing merupakan komitmen pemerintah dalam hal ini tertuang secara teknis pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 perubahan atas Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014.

             Di lapangan program inpassing tersebut dinantikan oleh banyak kalangan guru terutama yang mengajar di madrasah swasta.  Jika bagi guru non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan program inpassing sudah diberlakukan sedangkan bagi guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama program inpassing belum diberlakukan sedangkan regulasi terkait dengan itu sudah diterbitkan.

            Pemberlakukan inpassing pada prinsipnya bukan sekadar urusan tunjangan saja, akan tetapi ada hal yang krusial yaitu terkait dengan pengembangan profesi dan karier bagi para guru. Mengingat bahwa peran guru sangat strategis dalam mendorong terwujudnya pendidikan nasional dan hal ini bukan lagi sebatas wacana apalagi penghias rethorika.

Terutama bagi guru yang mengabdi di madrasah swasta di lingkungan Kementerian Agama ada geliat yang dinamis seperti para guru mempertanyakan pemberlakukan inpassing baik melalui forum audiensi dengan para pemangku kepentingan maupun melalui media sosial seperti Facebook. Bahkan hal itu menjadi diskusi yang hangat di antara para guru, karena mereka sudah mendapatkan Surat Keputusan tentang Inpassing sejak tahun 2011.

Jika menelisik informasi inpassing bagi guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama sebagaimana di laman Kemenag RI,  Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis mengatakan bahwa tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil belum didasarkan pada hasil inpassing, Menurutnya, jika dihitung berdasarkan hasil inpassing guru bukan pegawai negeri sipil, maka anggaran pembayaran tunjangan profesi guru pada tahun 2015 masih kekurangan 1,2 T. Sebab, lanjut M. Nur Kholis Setiawan, saat ini sudah ada 72 ribu guru penerima inpassing yang sudah bersertifikat pendidik.     Terkait dengan itu, M. Nur Kholis mengaku bahwa hal ini sudah dilaporkan secara tertulis oleh Dirjen Pendidikan Islam ke Menteri Agama, dan ditindaklanjuti oleh Sekjen untuk diusulkan ke Bappenas. (Senin, 26/1/2015).

            Adapun penjelasan langsung yang disampaikan Dirjen Pendidikan Agama Islam ketika guru madrasah audiensi di DPR RI pada tanggal 12 Oktober 2015 terkait inpassing. Menurutnya, pihak Kemenag sudah mengeluarkan Surat Keputusan Inpassing yang sudah dibagikan kepada para guru. Kemenag RI sudah mengusulkan anggaran untuk pembayaran inpassing tahun anggaran 2014 sebesar 1.3 T namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan. Menyikapi hal itu, Kemenag RI membuat surat kepada Kementerian Keuangan. Adapun isi surat balasan dari Kementerian Keuangan yang disampaikan kepada Kemenag RI di antaranya; 1) Kemenag RI harus melakukan ferivikasi data guru yang sudah mendapatkan SK Inpassing agar data guru tersebut valid. 2) Kemenag RI harus membuat fakta integritas/ tanggung jawab mutlak kebenaran bahwa data guru bukan PNS terkait dengan nama-nama guru yang sudah mendapatkan SK Inpassing itu real adanya.

Hemat penulis, dengan diberlakukan program inpassing akan berimplikasi kepada keadilan dan pengembangan profesi dan karier guru non-PNS. Keadilan di sini maksudnya bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru selama ini disamakan baik yang sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun dengan guru yang baru mengabdi di bawah 10 tahun yaitu berkisar Rp. 1.500.000 per bulan.

Melalui program inpassing, pemerintah sejatinya memberikan penghargaan dan perlindungan terhadap eksistensi guru baik dari segi masa kerja dan usia mereka. Sehingga mereka akan menerima tunjangan profesi yang berbeda sesuai dengan pangkat/golongan yang disetarakan dengan guru yang berstatus PNS.

Selain dari itu, program inpassing memberikan ruang kepada para guru non-PNS untuk meningkatkan jenjang karier mereka. Poin penting dari program inpassing bukan sekadar urusan tunjangan profesi semata. Akan tetapi guru bukan pegawai negeri sipil juga menjadi punya kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.

Bisa jadi, ke depan  guru bukan pegawai negeri sipil akan termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya serta berpeluang terciptanya dinamika dalam meningkatkan kompetensi dan karier mereka secara berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

Atas dasar itu, kita berharap Kemenag RI bersama pemangku kepentingan lainnya segera merealisasikan program inpassing bagi guru non-PNS. Inpassing menjadi penguat terkait dengan tata kelola guru ke arah yang lebih baik. Niat baik itu, perlu diapresiasi serta pemberlakukan inpassing tidak dimaknai sekadar urusan tunjangan saja akan tetapi ada sisi keadilan dan menjadi motivasi bagi para guru untuk meningkatkan profesi dan karier secara berkelanjutan. Semoga.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun