Pelaksanaan akreditasi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Madrasah harus senantiasa berusaha meningkatkan mutu pendidikan sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas, bersaing dengan zaman dan memenuhi tantangan pendidikan. Dalam menyelenggarakan pendidikan, kualitas mutu lulusan yang buruk hanya membuang-buang waktu, tenaga dan uang. Oleh karena itu, pelaksanaan upaya akreditasi untuk pengendalian mutu baik untuk sistem pembelajaran, sarana dan prasarana, kurikulum yang digunakan, pendidik dan tenaga kependidikan. Diperlukan pengelolaan yang baik mulai dari proses perencanaan hingga proses evaluasi agar tercapai pendidikan yang efektif dan efisien.8 Pendidikan yang efektif dan efisien sangat diperlukan untuk menjamin mutu pendidikan melalui proses akreditasi, perencanaan yang matang hingga tahap pembagian tugas dan pelaksanaan kegiatan sampai dengan proses pengawasan yang akan dilaksanakan.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pasal 60 ayat: (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan atau atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. (4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Manab, 2013).
Sejalan dengan kegiatan reformasi birokrasi yang ada di lingkungan Kemdiknas demi mewujudkan layanan prima kepada publik, maka layanan akreditasi sekolah atau madrasah menjadi salah satu program dalam reformasi layanan. Reformasi layanan mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Tujuan yang ingin dicapai dari reformasi layanan akreditasi sekolah atau madrasah ialah memberikan kemudahan kepada pemangku kepentingan dalam mendapatkan layanan akreditasi (Tuerah, 2017).
Akreditasi sekolah yang sebenarnya mempunyai pengertian sebagai proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja lembaga atau suatu program pendidikan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik, alat regulasi diri (self regulation) di mana sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta terus menerus meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya (Schles & Robertson, 2019). Pengertian ini akan lebih memberikan makna dalam hasil sebagai suatu pengakuan, suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan yang ditentukan (Taut et al., 2010).
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu dilakukan pengembangan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu pendidikan melalui empat program yang terintegrasi, yaitu standarisasi, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi. Standarisasi pendidikan mempunyai makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang memiliki keleluasan dan keluwesan dalam implementasinya (Gaffar, 2018). Evaluasi merupakan suatu proses kontinu dalam memperoleh data maupun informasi guna pengambilan suatu keputusan (Fitria, 2020). Akreditasi merupakan suatu pengakuan terhadap kinerja sekolah yang diwujudkan dengan adanya sertifikasi yang dikeluarkan suatu lembaga mandiri dan profesional (Hasanah et al., 2020).
Banyak faktor kendala yang dihadapi madrasah belum terakreditasi. diantaranya bagi pemerintah proses akreditasi madrasah tidak bisa dilakukan bersamaan tetapi dilakukan secara bertahap sesuai dengan dana yang dianggarkan sehingga pengajuan akreditasi harus menunggu daftar tunggu (Wene & Muljani, 2020). Problema lain adanya kepala madrasah yang belum memahami proses pengajuan akreditasi dan ada juga madrasah yang sudah berakhir masa sertifikasinya tapi belum juga mengajukan permohonan akreditasi ulang (Moch Arif Burhanudin, Totok Sumaryanto F, 2018).
Solusi untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh madrasah dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen. Sejalan dengan pendapat Mulyasa bahwa Manajemen/pengelolaan pendidikan adalah suatu penataan bidang garapan pendidikan yang dilakukan melalui aktivitas perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, pembinaan, pengkoordinasian, pengkomunikasian, pemotivasian, penganggaran, pengendalian, pengawasan, penilaian dan pelaporan secara sistematis untuk mencapai tujuan pendidikan secara berkualitas. (Rusdiana, 2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H