Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gugatan Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

4 Oktober 2011   18:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:20 2510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum Gugatan Perdata terbagi atas Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Gugatan PMH). Suatu Gugatan Wanprestasi diajukan karena adanya pelanggaran kontrak (wanprestasi) dari salah satu pihak. Seandainya Joe tidak membayar harga mobil yang telah disepakatinya dalam perjanjian jual beli mobil, sementara mobilnya sendiri telah digunakan olehnya, maka hal itu menimbulkan kerugian bagi Chandra. Sebagai penjual mobil yang tidak dibayar Chandra telah memiliki dasar untuk menggugat Joe, menuntutnya untuk membayar harga mobil sesuai perjanjian dan kalau perlu sekalian bersama ganti ruginya. Karena dasar Gugatan Wanprestasi adalah pelanggaran perjanjian , maka gugatan semacam itu tak mungkin lahir tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Selain Gugatan Wanpestasi dalam hukum acara dikenal pula Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Gugatan PMH), yaitu gugatan ganti rugi karena adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasi ketentuan tersebut: bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi atas suatu Perbuatan Melawan Hukum yang merugikannya. Selengkapnya bunyi pasal tersebut:

Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian.”

Untuk dapat menuntut ganti rugi berdasarkan PMH, maka syarat yang perlu dipenuhi adalah:

Adanya Perbuatan

Perbuatan itu dapat bersifat aktif maupun pasif. Aktif berarti seseorang secara aktif berbuat sesuatu, sedangkan pasif dapat diartikan sebagai tidak melakukan perbuatan apa-apa.

Perbuatan Tersebut Melawan Hukum

Melawan hukum secara sempit dapat diartikan sebagai melanggar undang-undang. Pengertian itu merupakan pengertian klasik yang telah lama ditinggalkan, karena sebenarnya perbuatan yang tidak melanggar undang-undang-pun terkadang merugikan. Saat ini istilah Melawan Hukum telah diartikan secara luas, yaitu tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tapi juga dapat berupa:


  1. Melanggar hak orang lain.
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
  3. Bertentangan dengan kesusilaan.
  4. Bertentangan dengan kepentingan umum.

Adanya Kesalahan

Kesalahan yang dimaksud adalah faktor yang menghubungkan antara pelaku dan perbuatannya yang melawan hukum itu. Dalam kasus penyerobotan tanah tetangga untuk memperluas rumah, misalnya, sang pelaku harus dalam keadaan bersalah melakukan penyerobotan tersebut. Dalam hal ini si penyerobot tanah telah dianggap tahu batas-batas tanahnya sendiri karena ialah pemilik sertifikatnya, sehingga dengan pengetahuannya itu ia memiliki kewajiban untuk tidak melanggar tanah orang lain. Unsur kesalahan ini dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian (alpa).

Adanya Kerugian

Kerugian itu dapat berupa materil maupun imateril, yang seandainya Perbuatan Melawan Hukum itu tidak ada maka kerugian itu tidak akan muncul.

Adanya Hubungan Sebab-Akibat (Kausalitas) Antara PMH dan Kerugian

Hubungan antara PMH dan kerugian yang ditimbulkannya itu secara kausalitas harus langsung, yaitu PMH tersebut secara langsung yang menyebabkan terjadinya kerugian, sebagai satu-satunya alasan munculnya kerugian (Adequate Veroorzaking). Kerugian itu harus merupakan akibat dari perbuatan salah dari si pelaku, yang tanpa perbuatannya itu kerugian tersebut tidak akan muncul.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur diatas maka seseorang dapat menuntut ganti rugi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. (Dadang Sukandar).

Artikel Terkait:


  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun