Adanya Kerugian
Kerugian itu dapat berupa materil maupun imateril, yang seandainya Perbuatan Melawan Hukum itu tidak ada maka kerugian itu tidak akan muncul.
Adanya Hubungan Sebab-Akibat (Kausalitas) Antara PMH dan Kerugian
Hubungan antara PMH dan kerugian yang ditimbulkannya itu secara kausalitas harus langsung, yaitu PMH tersebut secara langsung yang menyebabkan terjadinya kerugian, sebagai satu-satunya alasan munculnya kerugian (Adequate Veroorzaking). Kerugian itu harus merupakan akibat dari perbuatan salah dari si pelaku, yang tanpa perbuatannya itu kerugian tersebut tidak akan muncul.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur diatas maka seseorang dapat menuntut ganti rugi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. (Dadang Sukandar).
Artikel Terkait:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H