Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gugatan Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

4 Oktober 2011   18:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:20 2510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya Kerugian

Kerugian itu dapat berupa materil maupun imateril, yang seandainya Perbuatan Melawan Hukum itu tidak ada maka kerugian itu tidak akan muncul.

Adanya Hubungan Sebab-Akibat (Kausalitas) Antara PMH dan Kerugian

Hubungan antara PMH dan kerugian yang ditimbulkannya itu secara kausalitas harus langsung, yaitu PMH tersebut secara langsung yang menyebabkan terjadinya kerugian, sebagai satu-satunya alasan munculnya kerugian (Adequate Veroorzaking). Kerugian itu harus merupakan akibat dari perbuatan salah dari si pelaku, yang tanpa perbuatannya itu kerugian tersebut tidak akan muncul.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur diatas maka seseorang dapat menuntut ganti rugi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. (Dadang Sukandar).

Artikel Terkait:


  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun