Dewan Komisaris dapat memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu diluar tugas pengawasan dan pemberian nasihat. Wewenang tersebut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, termasuk syarat-syaratnya. Tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris berdasarkan syarat-syarat dalam Anggaran Dasar, perbuatan hukum Direksi tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Diluar tugas pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam “keadaan tertentu”. Tindakan tersebut dilakukan hanya untuk “jangka waktu tertentu”. Tindakan Dewan Komisaris dalam keadaan dan jangka waktu tertentu itu berlaku terhadap semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga. (legalakses.com)
Artikel Terkait:
- Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
- Cara Membuat Surat Perjanjian
- Organ Perseroan Terbatas: RUPS, Direksi dan Komisaris
- Modal Perseroan Terbatas: Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas
- Direksi Perseroan Terbatas
- Peluang Usaha dan Bisnis
- Peluang Usaha dan Bisnis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H