Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dewan Komisaris Perseroan Terbatas

25 Desember 2011   07:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:47 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Komisaris dapat memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu diluar tugas pengawasan dan pemberian nasihat. Wewenang tersebut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, termasuk syarat-syaratnya. Tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris berdasarkan syarat-syarat dalam Anggaran Dasar, perbuatan hukum Direksi tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.

Diluar tugas pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam “keadaan tertentu”. Tindakan tersebut dilakukan hanya untuk “jangka waktu tertentu”. Tindakan Dewan Komisaris dalam keadaan dan jangka waktu tertentu itu berlaku terhadap semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga. (legalakses.com)

Artikel Terkait:


  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian
  3. Organ Perseroan Terbatas: RUPS, Direksi dan Komisaris
  4. Modal Perseroan Terbatas: Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  5. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas
  6. Direksi Perseroan Terbatas
  7. Peluang Usaha dan Bisnis
  8. Peluang Usaha dan Bisnis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun