Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perjanjian Kerja PKWT & PKWTT

20 November 2011   21:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:25 4524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pasal 50 UU Ketenagakerjaan, suatu hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Segala biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja menjadi tanggung jawab pengusaha. Jenis Perjanjian Kerja ada 2 macam, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjia Kerja untuk Waktu Tidak tertentu (PKWTT).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentuakan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”. Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan pada intansi ketenagakerjaan terkarit (Disnaker). PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dan didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait akan dianggap sebagai PKWTT, sehingga jika perusahaan melakukan PHK maka karyawan berhak menerima uang pesangon.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Sebaliknya, Perjanjian kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya – bersifat tetap dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka hubungan kerja yang mengatur mereka (pengusaha dan kekerja) adalah UU Ketenagakerjaan – Pengusaha dan pekerja dianggap menyetujui seluruh isi UU Ketenagakerjaan sebagai sumber hubungan hukum kerja mereka. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. (legalakses.com).

Artikel Terkait:

  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian
  3. Membuat Peraturan Perusahaa
  4. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  5. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  6. Peluang Usaha dan Bisnis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun