Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Wasiat (Testament)

18 April 2011   15:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:40 19298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Wasiat (testament) adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaannya  setelah ia meninggal dunia nanti. Karena wasiat harus dibuat dalam sebuah akta, maka syarat wasiat adalah “tertulis” (dalam bentuk Surat Wasiat). Ucapan dan kehendak Pewaris sewaktu masih hidup tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap boedel waris, jika tidak dituangkan kedalam bentuk tertulis (akta/surat), tidak dapat dikatakan sebagai sebuah wasiat. Selama Pewaris belum meninggal dunia, Surat Wasiat itu dapat dirubah atau dicabut kembali olehnya.

Meskipun Surat Wasiat harus dibuat dalam bentuk akta, namun hukum perdata tidak mensyaratkan apakah Surat Wasiat itu harus dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan atau akta otentik. Namun dalam prakteknya, Surat Wasiat umumnya dibuat dalam bentuk akta otentik (dibuat di hadapan Notaris). Hal ini penting mengingat dalam segi pembuktian akta otentik memiliki nilai pembuktian yang sempurna.

Surat Wasiat harus berisi tentang pernyataan kehendak dari Pewaris, yaitu apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaan yang ditinggalkannya. Karena sifatnya pernyataan kehendak, maka surat wasiat bersifat sepihak dari sisi Pewaris, dan tidak membutuhkan persetujuan dari Ahli Waris. Hal ini berbeda misalnya dengan perjanjian yang membutuhkan kesepakatan para pihak yang terlibat di dalamnya.

Bentuk Surat Wasiat

Hukum perdata, khusunya pasal 931 KUHPerdata, membagi jenis-jenis surat wasiat atas akta olografis (ditulis sendiri oleh Pewaris), akta umum (dibuat di hadapan Notaris) dan akta rahasia (tertutup).

Surat Wasiat Olografis

Surat wasiat olografis adalah surat wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris, lalu surat wasiat itu dititipkan kepada Notaris untuk disimpan. Notaris kemudian wajib membuat akta penitipan yang ditandatangani oleh Notaris sendiri, Pewaris, dan para saksi. Bila surat wasiat itu dititipkan kepada Notaris secara terbuka, maka keterangan mengenai akta penitipan itu harus dijelaskan di bagian bawah surat wasiatnya. Sebaliknya, jika surat wasiat itu diserahkan kepada Notaris dalam bentuk tersegel, maka penjelasan mengenai akta penitipan itu dibuat di kertas tersendiri.

Surat Wasiat Olografis yang telah disimpan oleh Notaris mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Tanggal pembuatan Surat Wasiat Olografis dianggap telah dibuat pada tanggal pembuatan akta penitipan (tanpa memperhatikan hari penandatanganan surat wasiatnya). Jika dikehendaki, Pewaris dapat meminta kembali surat wasiat olografis-nya sewaktu-waktu, dan pengembalian itu dibuktikan dengan akta otentik tersendiri.

Surat Wasiat dengan Akta Umum

Surat Wasiat dengan akta umum dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi. Notaris yang menulis sendiri Surat Wasiat tersebut, atau menyuruh orang lain untuk menulis kehendak Pewaris. Selanjutnya, Surat Wasiat itu ditandatangani oleh Pewaris, Notaris, dan saksi-saksi.

Surat Wasiat dengan Akta Rahasia

Surat Wasiat dengan akta tertutup atau rahasia dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris atau orang lain yang disuruh Pewaris. Kemudian Pewaris menyampaikan Surat Wasiat itu dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris di hadapan empat orang saksi. Dalam penyerahan itu Pewaris harus menerangkan bahwa dalam surat tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis olehnya sendiri atau oleh orang lain yang disuruhnya, dan ia telah menandatangani surat Wasiat tersebut. Notaris kemudian membuat akta penjelasan mengenai hal tersebut dan akta penjelasan itu ditandaangni oleh Pewaris, Notaris, dan para saksi. (Legal Akses).

Artikel terkait:


  1. Contoh-contoh Dokumen Hukum dan Surat Resmi
  2. Cara Membuat Surat Perjanjian
  3. Pewarisan dan Hak Ahli Waris
  4. Contoh Surat Wasiat
  5. Peluang Usaha dan Bisnis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun