Mohon tunggu...
Dadang Suherlan
Dadang Suherlan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Innactive

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas 1 Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Kompetensi Petugas Pemasyarakatan

15 Maret 2022   15:00 Diperbarui: 15 Maret 2022   15:06 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan salah satu unit utama dari sebelas unit utama yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Ditjenpas merupakan unit utama yang memiliki jumlah pegawai terbesar dibanding unit utama lainnya yakni berkisar ± 47.000 pegawai dari  ± 70.000 pegawai Kemenkumham yang mana hal ini menjadi salah satu kekuatan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pembinaan terhadap pelangggar hukum.

Berkembangnya kompleksitas kejahatan ditambah dengan banyaknya tindakan kriminalitas yang berakhir di Lembaga Pemasyarakatan menjadi tantangan petugas pemasyarakatan kedepannya. Hal ini menjadi perhatian  utama petinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kemenkumham, penyebabnya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan petugas pemasyarakatan agar sesuai dengan kompetensi yang diperlukan untuk menjalani tugas mereka. Selama ini, pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada petugas pemasyarakatan dinilai sangat minim dan kurang sehingga kompetensi yang dimiliki sanagat rendah.

Kompetensi yang rendah ini dapat dilihat dari banyaknya petugas pemasyarakatan yang tidak mengetahui tugas dan fungsinya, selain itu pemahaman petugas pemasyarakatan dengan peraturan dan prosedur yang bersifat teknis juga dinilai minim sehingga dalam menjalankan tugasnya sering sekali bertentangan dengan aturan yang telah ada. Hal inilah yang kadangkala sering menjadi sumber permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dikarenakan petugas pemasyarakatan memiliki kemampuan yang rendah.

Kompetensi petugas yang rendah juga menjadi sorotan publik dikarenakan banyaknya pemberitaan miring mengenai pemasyarakatan terutama keterlibatan oknum petugas pemsayarakatan dalam kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyaraktan. Selain itu banyaknya kasus kerusuhan dan pelarian di lembaga pemasyarakatan turut serta menambah citra buruk mengenai kompetensi petugas pemasyarakatan dalam menjalani tugas dan fungsinya.

Diperlukan suatu standar kompetensi yang jelas dan perbaikan kompetensi yang dimiliki oleh petugas pemasyarakatan agar mereka dapat menjalani tugas pokok dan fungsinya. Maka dari itu dalam penulisan makalah ini  penulis mengangkat tema mengenai kompetensi dasar apa saja yang harus dimiliki oleh petugas pemasyarakatan dan perbaikan kompetensi petugas agar mampu menjalani tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan standar kompetensi yang telah ada, sehingga kedepannya permasalahan mengenai kualitas petugas dapat diatasi dan jumlah petugas pemasyarakatan yang besar menjadi kekuatan dan bukan malah menjadi beban  jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Sebuah organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam proses pencapaian tujuan tersebut diperlukan dukungan semua aspek sumber daya di dalam organisasi termasuk sumber daya manusia. SDM  organisasi yang berkualitas ditandai dengan adanaya kompetensi yang dimiliki.  Kompetensi sendiri adalah suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan serta pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Kompetensi juga dapa dijelaskan sebagai suatu kemampuan SDM untuk menghasilkan kinerja yang memuaskan  di tempat kerja termasuk diantaranya kemampuan SDM untuk mentransfer dan mengaplikasikan keterampilan  dan pengetahuan mengenai bidang tugas yang diemban oleh SDM yang bersangkutan. Kompetensi juga menunjukan karakteristik pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, yang harus dimiliki, dan dibutuhkan oleh individu untuk mampu melakukan tugas dan tanggung jawab secara efektif dan meningkatkan standar kualitas profesional dalam pekerjaan mereka. Kompetensi yang dimiliki oleh SDM mendasari kinerja atau perilaku SDM tersebut di tempat kerja.

Mengapa kompetensi sangat penting?

Kompetensi mepakan kemampuan pegawai untuk menghasilkan suatu kepuasan kerja, kompetensi juga menunjukan kemampuan pegawai dalam mentransfer dan mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang tugas yang mereka emban. Dengan kata  lain kompetensi erat kaitannya dengan tingkat kinerja pegawai dalam suatu organisasi. Kinerja berkaitan dengan proses pencapaian tujuan suatu organisasi. Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat kinerja di dalam suatu organisasi dan salah satu diantaranya adalah Kompetensi yang dimiliki oleh anggota organisasi. Semakin tinggi kualitas sumber daya manusia dalam suatu organisasi akan berimplikasi pada tingkat kompetensi yang mereka miliki. Kompetensi sumber daya manusia yang tinggi akan menyebabkan proses bisnis organisasi menjadi efektif, hal ini dikarenakan setiap elemen pegawai mengetahui dan memahami mengenai tugas pokok dsan fungssinya sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang mereka miliki.

Dalam kaitannya dengan jajaran pemasyarakatan, selama ini kita mengetahui bahwa tidak ada standar kompetensi teknis baku yang harus dimiliki oleh petugas pemasyarakatan. Ketiadaan standar ini berpengaruh dengan tingkat kinerja dan produktifitas petugas pemasyarakatan. Banyak petugas pemasyarakatan yang kurang mengetahui dan memahami mengenai tugas pokok dan fungsi mereka di bidang teknis seperti bidang pengamanan, perawatan dan pembinaan. Kadangkala terdapat fakta yang umum terjadi di lapangan bahwa petugas pemasyarakatan sering memanfaatkan Tamping dalam melakukan tugas mereka yang mana hal ini akan menimbulkan risiko yang tinggi dalam keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Dalam sisi kompetensi manajerial juga sampai sekarang masih banyak ditemui permasalahan di jajaran UPT Pemasyarakatan. Seringkali di Kalapas sebagai top manager di UPT pemasyarakatan kurang memahami prinsip-prinsip manajemen dalam mengatur kebutuhan yang bersifat teknis. Sebagai contoh banyaknya kasus pelarian dan mandeknya program pembinaan di Lapas disebabkan oleh kurangnya pemahaman Kalapas dalam manajemen risiko dan manajemen kebutuhan pembinaan yang menyebabkan proses bisnis pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan tidak berjalan dengan maksimal.

Petugas pemasyarakatan harus memiliki sejumlah keterampilan teknis dasar dalam menunjang tugasnya. Hal ini amatlah penting karena tugas yang diemban petugas tidaklah mudah sehingga dibutuhkan kemampuan dan pengetahuan mengenai kterampilan teknis dasar. Beberapa kemampuan teknis tersebut antara lain yakni;

  • Keterampilan Budaya dan Komunikasi 

Keterampilan ini sangat dibutuhkan oleh petugas pemasyarakatan terkait dengan pemberian pola intervensi yang tepat kepada narapidanaa sesuai dengan pendekatan kebudayaan setempat. Seperti yang diketahui bahwa setiap masyarakat mempunyai suatu karakteristik kebudayaan yang khas, hal ini tentunya berimplikasi pada pendekatan dan pola komunikasi yang tepat dan sesuai dengan kebudayaan setempat. Melalui pemahaman terhadap kompetensi ini diharapkan petugas pemasyarakatan akan mampu melakukan pola komunikasi dan pemberian intervensi yang tepat sesuai karakteristik kebudyaan WBP.

  • Bela Diri

Petugas pemasyarakatan sangat berisiko menerima serangan dari narapidana selama menjalani tugas. Selama ini pelatihan bela diri kepada petugas pemasyarakatan dianggap kurang sehingga petugas tidak mempunyai keterampilan pertahanan diri apabila dalam kondisi terdesak. Kompetensi bela diri juga sangat berpengaruh terhadap keamanan dan ketertiban dalam Lapas karena dengan adanya kemampuan bela diri petugas dapat menghadapi segala kemungkinan terburuk.


  • Pertolongan Pertama / CPR

Kadangkala petugas pemasyarakatan dihadapkan pada kondisi emergensi dimana seorang WBP harus membutuhkan pertolongan cepat, kompetensi mengenai pertolongan pertama sanagat diperlukan oleh petugas karena fakta di lapangan petugas medis tidak 24 jam berada di dalam lingkungan Lapas dan Rutan. Kompetensi ini berguna untuk mengatasi kejadian insidentil yang memerlukan pertolongan cepat.


  • Pengelolaan WBP Kebutuhan Khusus

Selama ini seringkali WBP berkebutuhan khusus memperoleh perlakuan yang sama dengan narapidana lainnya. Hal ini bisa disebabkan karena keterbatasan fasilitas, anggaran dan juga pengetahuan petugas pemasyarakatan yang minim mengenai perlakuan terhadap WBP berkebutuhan khusus. Dengan adanya kompetensi ini petugas pemasyarakatan dapat memahami cara perlakuan dan pola intervensi yang tepat kepada WBP Berkebutuhan khusus dalam proses pembinaan.


  • Prosedur Disiplin Pelanggaran WBP

Pengetahuan sebagian petugas pemasyarakatan dinilai masih sangat minim mengenai prosedur pemberian tindakan displin terhadap WBP yang melanggar tata tertib. Hal ini ditandai dengan banyaknya kasus penindakan terhadap WBP yang melanggar yang tidak sesuai prosedur, bahkan baru-baru ini terjadi kasus napi Lapas Kelas I Makassar yang meninggal karena dimasukkan ke dalam sel isolasi dan diborgol bersama satu WBP lainnya. Penyebab kematian masih belum diketahui tetapi dari segi prosedur hal ini dinilai menyalahi prosedur karena satu sel isolasi hanya diperbolehkan diisi oleh satu orang WBP.


  • Kemampuan Administrasi

Keterampilan administratif adalah keterampilan yang dibutuhkan oleh petugas dalam bidang pekerjaan administrasi, seperti misalnya komunikasi, surat menyurat, pengoperasian komputer yang berkaitan dengan SDP, Layanan online PB, CB, dan CMB serta peengisian SIMPEG. Perubahan pesat dalam bidang teknologi dan praktek kerja membuat petugas pemasyarakatan harus memiliki kemampuan IT agar tetap kompeten di dalam tempat kerja terutama di bidang administrasi yang sekatrang serba Online.


  • Pengendalian Massa

Kompetensi ini berkaitan erat dengan manajemen risiko dan manajemen keamanan. Salah satu wujud kompetensi yang harus dimiliki petugas pemasyarakatan dalam hal ini adalah kemampuan anti huru-hara. Kemampuan ini akan berguna ketika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dimana petugas dapat mengatasi secara cepat dan tepat dalam rangka peembubaran massa dan pengendalian massa ketika terjadi kerusuhan di dalam Lapas.

Dalam melakukan analisa mengenai faktor penyebab rendahnya rendahnya kompetensi petugas pemasyarakatan penulis melakukan pendekatan teori yang dikemukakan oleh Kaoru Ishikawa mengenai faktor yang mempengaruhi kinerja suatu organisasi (John M. Ivancevich, 2007). Dalam pendekatan mengenai organisasi pemasyarakatan dan kompetensi petugas, terdapat beberapa faktor penyebab yang membuat kompetensi petugas rendah. Adapun faktor-faktor tersebut yakni :

  • MAN (Sumber Daya Manusia)

Dalam kaitannya dengan organisasi pemasyarakatan, man yang dimaksud disini adalah petugas pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan merupakan ujung tombak atas keberhasilan pembinaan narapidana, sehingga kedepannya mereka dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Permasalahan yang dihadapi oleh jajaran pemasyarakatan dalam mengelola SDM nya yakni kurangnya kompetensi yang dimiliki oleh petugas pemasyarakatan sehingga mereka tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam proses pembinaan WBP sehingga pembinaan yang diberikan kadang tidak sesuai dengan kebutuhan WBP.


  • Money atau Uang (Anggaran)

Permasalahan yang dialami oleh jajaran pemasyarakatan adalah anggaran yang minim, Menurut pernyataan Ibu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam seminar nasional yang diadakan di Poltekip terkait Privatisasi pemasyarkatan dalam perspektif kriminologi, Beliau menyatakan bahwa anggaran yang diterima oleh Ditjen Pemasyarakatan sebesar 5 triliun, dari anggaran tersebut 2 triliun untuk anggaran belanja pegawai; 1,5 triliun untuk bama; sisanya untuk belanja barang. Beliau juga menyatakan bahwa anggaran minimal untuk bisa menjalankan sistem pemasyarakatan sebagaimana yg diamanatkan UU adalah sebesar ± 20 triliun. Masalah keterbatasan ini diakibatkan Ditjen PAS selama ini hanya menerima anggaran yang diberikan oleh Setjen Kemenkumham yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan Ditjen pas. Anggaran yang minim dan jumlah petugas pemasyarakatan yang banyak ini memiliki implikasi pada program pengembangan petugas pemasyarakatan kurang berjalan efektif seperti pemberian pelatihan dasar, pelatihan keahlian, pendidikan kompetensi dll sehingga banyak petugas yang tidak mendapatkan program pengembangan tersebut.


  • Sarana dan Prasarana

Dalam pengembangan kompetensi pegawai, idealnya sutu organisasi mempunyai departemen pengembangan SDM. Karena minimnya anggaran yang diterima oleh Ditjen PAS ditambah dengan jumlah Petugas Pemasyarakatan yang banyak serta WBP melebihi kapasitas menyebabkan anggaran yang diterima kurang optimal karena anggaran tersebut hanya dihabiskan sebagian besar untuk biaya makan WBP sehingga anggaran untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana pelatihan untuk petugas tidak ada.  Padahal pemahaman dan keterampilan petugas PAS merupakan suatu yang penting dalam proses pembinaan WBP. pembinaan bukan hanya sekedar memberi makan WBP tetapi tentang pemberian pola intervensi yang sesuai dengan kebutuhan WBP yang mana pemberian intervensi pembinaan tersebut harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki petuga. Sarpras pelatihan petugas yang kurang memadai ini mempengaruhi kompetensi petugas yang mana akan berdampak pada pemberian program pembinaan di Lapas yang asal-asalan dan mengakibatkan pembinaan yang dilakukan terhadap WBP mengalami kegagalan.


  • Metode

Terkait dengan organisasi pemasyarakatan, metode yang digunakan dalam mencapai tujuan pemasyarakatan sebagaimana yang telah diamanahkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah dengan melakukan program pembinaan. Tentunya dalam melakukan pembinaan tersebut terdapat tiga sub-sistem dalam sistem pemasyarakatan yakni WBP, Petugas, dan masyarakat. Selama ini tidak ada metode yang baku dan jelas mengenai pemberian keterampilan dan pengetahuan kepada petugas pemasyarakatan. Hal inilah yang menyebabkan tidak ada suatu parameter yang jelas mengenai keahlian apa saja yang harus dimiliki petugas pemasyarakatan dlam menjalankan tugas sesuai tupoksinya masing-masing. Ketiadaan parameter inilah yang mengakibatkan petugas tidak memiliki bekal pengetahuan yang cukup.


Dengan adanya kekurangan dan belum optimalnya kompetensi Petugas Pemasyarakayan, maka perlu adanya cara untuk memperbaiki dan meningkatkan Kompetensi Petugas Pemasyarakatan tersebut. Adapun solusi untuk mengatasi belum optimalnya kompetensi Petugas Pemasyarakatan, ialah;

  • Perbaikan SDM

Untuk meningkatkan SDM petugas maka diperlukan suatu sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat dan sesuai kebutuhan. Tentunya rekrutmen dan selesksi tersebut harus melewati tahapan perencanaan  strategis organisai dalam menentukan kebutuhan SDM yang dibutuhkan oleh organisasi. Pemberian pelatihan dan pendidikan yang berkala dan terencana yang berfunsi untuk menambah pengetahuan dan kemampuan petugas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga mereka dapat memahami pola pembinaan yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan narapidana. Adapun pemberian pelatihan ini berkaitan dengan kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang petugas dalam pembahasan diatas. Pola karir yang jelas berdasarkan kapabilitas dan kemampuan yang dimiliki petugas dan bukan berdasarkan kedekatan atau relasi semata. Harus terdapat suatu variabel-variabel yang jelas mengenai kemampuan apa saja yang harus dimiliki petugas dalam suatu bidang tugas dan jabatan tertentu. Tentunya dalam proses manajemen karir harus ada  pengawasan yang ketat sehingga tidak ada politik kepentingan yang akan berpengaruh pada kinerja organisasi dalam melalukan tugas dan fungsinya yakni pembinaan narapidana agar dapat berintegrasi dengan masyarakat kembali.


  • Anggaran Yang Minim

Independensi Pemasyarakatan sehingga mampu mengelola sendiri anggarannya sesuai dengan  kebutuhan. Independensi yang dimaksud disini adalah menjadikan pemasyarakatan menjadi suatu badan mandiri yang terlepas dari Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini Ditjen Pas dalam masalah anggaran selalu diatur oleh Sekertariat Jenderal Kemenkumham, hal ini tentunya membuat Ditjen Pas kurang luwes dalam menentukan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan berdirinya pemasyarakatan sebagai suatu badan mandiri tentunya anggaram yang didapat langsung dialokasikan dari APBN sehingga kedepannya Pemasyarakatan dapat memperoleh nilai anggaran yang lebih besar sehingga dapat menjalankan core bussines nya sebagaimana yang telah diamanatkan UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain memperoleh  kemandirian dan alokasi yang lebih dalam pengelolaan anggaran, Independensi juga dapat memangkas jalur birokrasi yang ada sehingga dapat terjadi kejelasan jenjang wewenang dan efisiensi birokrasi yang sangat mempengaruhi Pemasyarakatan dalam membuat suatu kebijakan.

  • Metode

Tugas pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan kepada narapidana yang tujuan akhir dari proses tersebut yakni kembalinya narapidana tersebut ke dalam masyarakat. Salah satu faktor keberhasilan pembinaan adalah  kemampuan, keterampilan dan pengetahuan petugas dalam melaksanakan pola intevensi  yang sesuai dengan kebutuhan WBP. Tentunya diperlukan suatu metode  pelatihan yang terencana dan memiliki standar kurikulum tertntu sebagai parameter acuan pelatihan petugas.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat memperoleh kesimpulan sebagai berikut;

Kompetensi merupakan keterampilan, kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki oleh petugas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kompetensi sangat penting karena tingkat kinerja dan keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuannya tergantung dengan kompetensi yang dimiliki anggotanya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun