Mohon tunggu...
Dadang Suherlan
Dadang Suherlan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Innactive

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas 1 Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Kompetensi Petugas Pemasyarakatan

15 Maret 2022   15:00 Diperbarui: 15 Maret 2022   15:06 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan salah satu unit utama dari sebelas unit utama yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Ditjenpas merupakan unit utama yang memiliki jumlah pegawai terbesar dibanding unit utama lainnya yakni berkisar ± 47.000 pegawai dari  ± 70.000 pegawai Kemenkumham yang mana hal ini menjadi salah satu kekuatan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pembinaan terhadap pelangggar hukum.

Berkembangnya kompleksitas kejahatan ditambah dengan banyaknya tindakan kriminalitas yang berakhir di Lembaga Pemasyarakatan menjadi tantangan petugas pemasyarakatan kedepannya. Hal ini menjadi perhatian  utama petinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kemenkumham, penyebabnya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan petugas pemasyarakatan agar sesuai dengan kompetensi yang diperlukan untuk menjalani tugas mereka. Selama ini, pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada petugas pemasyarakatan dinilai sangat minim dan kurang sehingga kompetensi yang dimiliki sanagat rendah.

Kompetensi yang rendah ini dapat dilihat dari banyaknya petugas pemasyarakatan yang tidak mengetahui tugas dan fungsinya, selain itu pemahaman petugas pemasyarakatan dengan peraturan dan prosedur yang bersifat teknis juga dinilai minim sehingga dalam menjalankan tugasnya sering sekali bertentangan dengan aturan yang telah ada. Hal inilah yang kadangkala sering menjadi sumber permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dikarenakan petugas pemasyarakatan memiliki kemampuan yang rendah.

Kompetensi petugas yang rendah juga menjadi sorotan publik dikarenakan banyaknya pemberitaan miring mengenai pemasyarakatan terutama keterlibatan oknum petugas pemsayarakatan dalam kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyaraktan. Selain itu banyaknya kasus kerusuhan dan pelarian di lembaga pemasyarakatan turut serta menambah citra buruk mengenai kompetensi petugas pemasyarakatan dalam menjalani tugas dan fungsinya.

Diperlukan suatu standar kompetensi yang jelas dan perbaikan kompetensi yang dimiliki oleh petugas pemasyarakatan agar mereka dapat menjalani tugas pokok dan fungsinya. Maka dari itu dalam penulisan makalah ini  penulis mengangkat tema mengenai kompetensi dasar apa saja yang harus dimiliki oleh petugas pemasyarakatan dan perbaikan kompetensi petugas agar mampu menjalani tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan standar kompetensi yang telah ada, sehingga kedepannya permasalahan mengenai kualitas petugas dapat diatasi dan jumlah petugas pemasyarakatan yang besar menjadi kekuatan dan bukan malah menjadi beban  jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Sebuah organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam proses pencapaian tujuan tersebut diperlukan dukungan semua aspek sumber daya di dalam organisasi termasuk sumber daya manusia. SDM  organisasi yang berkualitas ditandai dengan adanaya kompetensi yang dimiliki.  Kompetensi sendiri adalah suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan serta pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Kompetensi juga dapa dijelaskan sebagai suatu kemampuan SDM untuk menghasilkan kinerja yang memuaskan  di tempat kerja termasuk diantaranya kemampuan SDM untuk mentransfer dan mengaplikasikan keterampilan  dan pengetahuan mengenai bidang tugas yang diemban oleh SDM yang bersangkutan. Kompetensi juga menunjukan karakteristik pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, yang harus dimiliki, dan dibutuhkan oleh individu untuk mampu melakukan tugas dan tanggung jawab secara efektif dan meningkatkan standar kualitas profesional dalam pekerjaan mereka. Kompetensi yang dimiliki oleh SDM mendasari kinerja atau perilaku SDM tersebut di tempat kerja.

Mengapa kompetensi sangat penting?

Kompetensi mepakan kemampuan pegawai untuk menghasilkan suatu kepuasan kerja, kompetensi juga menunjukan kemampuan pegawai dalam mentransfer dan mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang tugas yang mereka emban. Dengan kata  lain kompetensi erat kaitannya dengan tingkat kinerja pegawai dalam suatu organisasi. Kinerja berkaitan dengan proses pencapaian tujuan suatu organisasi. Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat kinerja di dalam suatu organisasi dan salah satu diantaranya adalah Kompetensi yang dimiliki oleh anggota organisasi. Semakin tinggi kualitas sumber daya manusia dalam suatu organisasi akan berimplikasi pada tingkat kompetensi yang mereka miliki. Kompetensi sumber daya manusia yang tinggi akan menyebabkan proses bisnis organisasi menjadi efektif, hal ini dikarenakan setiap elemen pegawai mengetahui dan memahami mengenai tugas pokok dsan fungssinya sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang mereka miliki.

Dalam kaitannya dengan jajaran pemasyarakatan, selama ini kita mengetahui bahwa tidak ada standar kompetensi teknis baku yang harus dimiliki oleh petugas pemasyarakatan. Ketiadaan standar ini berpengaruh dengan tingkat kinerja dan produktifitas petugas pemasyarakatan. Banyak petugas pemasyarakatan yang kurang mengetahui dan memahami mengenai tugas pokok dan fungsi mereka di bidang teknis seperti bidang pengamanan, perawatan dan pembinaan. Kadangkala terdapat fakta yang umum terjadi di lapangan bahwa petugas pemasyarakatan sering memanfaatkan Tamping dalam melakukan tugas mereka yang mana hal ini akan menimbulkan risiko yang tinggi dalam keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Dalam sisi kompetensi manajerial juga sampai sekarang masih banyak ditemui permasalahan di jajaran UPT Pemasyarakatan. Seringkali di Kalapas sebagai top manager di UPT pemasyarakatan kurang memahami prinsip-prinsip manajemen dalam mengatur kebutuhan yang bersifat teknis. Sebagai contoh banyaknya kasus pelarian dan mandeknya program pembinaan di Lapas disebabkan oleh kurangnya pemahaman Kalapas dalam manajemen risiko dan manajemen kebutuhan pembinaan yang menyebabkan proses bisnis pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan tidak berjalan dengan maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun