Mohon tunggu...
Dadang Darmansyah
Dadang Darmansyah Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di Badan Pusat Statistik

Lahir di kaki Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan, saat ini ASN di Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis, penyuka olahraga dan kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ASN Bersiap Memasuki Era Jabatan Fungsional

3 Desember 2020   05:48 Diperbarui: 3 Desember 2020   05:49 1110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok redaksi indonesia

Tinggal menghitung waktu seluruh ASN yang menduduki jabatan administratif bersiap memasuki era jabatan fungsional.  Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019.   Permen ini menjelaskan tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Eselonisasi Struktural akan disederhanakan dari 4 level menjadi 2 level (Eselon I dan II). Pejabat struktural Eselon III dan IV akan diganti menjadi Pejabat Fungsional. Seluruh ASN bersiap memasuki Era jabatan fungsional.

Permen ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Untuk itu perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Meskipun demikian  masih  ada beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih dibutuhkan oleh organisasi. Beberapa lembaga bahkan hanya akan menyisakan Pejabat administrator/kepala Satker dan Pengawas/Kabag/Kasubag Tata Usaha baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Jabatan  Fungsional  itu sendiri merupakan sekelompok  jabatan  yang berisi  fungsi  dan  tugas  yang berkaitan  dengan  pelayanan fungsional    yang    didasarkan     pada    keahlian  dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN ini terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Adapun rincian masing-masing jabatan fungsional sebagai berikut. Jabatan fungsional keahlian terdiri dari: (a) ahli pertama; (b). ahli muda; (c) ahli madya, dan (d) ahli utama. Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari: (a) pelaksana pemula; (b) pelaksana; (c) pelaksana lanjutan; dan (d) penyelia.

Dengan permen ini akan terjadi hijrah besar-besaran dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Adapun penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut: a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.  

Seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan terdampak dalam implementasi Permen penyetaraan ini. Proses peralihan ini tentunya membutuhkan kesiapan mental untuk merubah kebiasaan bekerja. Dari kebiasaan bekerja dengan lembaran disposisi, administratif, teknis rutin monoton  menuju bekerja dengan produk mandiri posisi jabatannya.

Sebenarnya ada beberapa keuntungan menjadi pejabat fungsional bagi ASN, diantaranya:

(1). Berpeluang naik pangkat lebih cepat. Kenaikan Pangkat Pilihan yang diberikan bagi ASN yang  menduduki Jabatan Fungsional bisa diberikan dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Dan penilaian pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir. Bandingkan dengan kenaikan pangkat reguler ASN yang dapat diperoleh dalam 4 tahun sekali. Artinya ASN yang memiliki jabatan fungsional bisa naik pangkat lebih cepat dibandingkan kenaikan pangkat reguler.

(2). Berpeluang menduduki kelas jabatan lebih tinggi. Menjadi pejabat fungsional memberikan peluang kelas jabatan yang lebih tinggi. Hal ini sangat menguntungkan bagi ASN untuk menjadi pejabat fungsional dibandingkan menjadi pejabat pengawas/pelaksana. Kelas jabatan fungsional rata-rata lebih tinggi dibanding dengan jabatan pengawas/pelaksana.

(3). Berpeluang mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi. Besarnya tunjangan jabatan seiring dengan semakin tingginya kelas jabatan. Baik tunjangan jabatan ataupun tunjangan kinerjanya. Sebagai contoh, Pejabat pengawas mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp.540.000 per-bulan. Sedangkan pejabat fungsional ahli muda yang setara dengan jabatan pengawas mendapatkan tunjangan sekitar Rp.960.000 per-bulan.

(4). Berpeluang menjadi pejabat administrator dan pimpinan tinggi. Menjadi pejabat fungsional juga tidak menutup peluang untuk menduduki jabatan lain di luar jabatan fungsional. Pejabat fungsional memiliki kesempatan untuk dapat duduk di jabatan struktural melalui mekanisme perpindahan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Berdasarkan literasi yang diperoleh, dalam proses penyederhanaan birokrasi ini, ada beberapa langkah percepatan yang harus dilakukan oleh kementerian dan lembaga, diantaranya: Pertama, melakukan identifikasi jabatan yang akan dialihkan serta mengusulkan perubahan SOTK yang berbasis pada jabatan fungsional. 

Kedua, setelah proses pengusulan dan validasi jabatan maka instansi akan mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian PANRB. Surat rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengangkat dan melantik pejabat yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional.

Ketiga, bagi instansi yang ingin memanfaatkan fasilitas penyetaraan jabatan sebagaimana tertera dalam Permen PANRB No. 28 Tahun 2019, maka dapat mengajukan usulan penyetaraan jabatan sampai batas akhir Juni 2020. Proses validasi jabatan, surat rekomendasi, hingga pelantikan dapat dilakukan setelah Juni 2020.

Keempat, terkait dengan pengelolaan manajemen SDM, khususnya bagi jabatan fungsional harus menjadi prioritas, termasuk pengembangan dan pembinaan yang meliputi karier, kompetensi, hingga kesejahteraan, guna mendukung pejabat fungsional dalam peningkatan kinerja dan pencapaian organisasi.

Kelima, tiap-tiap kementerian dan lembaga dalam melakukan penataan organisasi atau SOTK juga segera mengusulkan perubahan dengan menghapuskan jabatan administrasi yang terdiri dari eselon III, eselon IV, dan eselon V. Usulan perubahan SOTK ini dibuat agar lebih ramping sesuai dengan kriteria dalam penyederhanaan birokrasi.

Saat memasuki era jabatan fungsional  seorang ASN akan dipaksa bergelut dengan pengisian dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK ini biasanya dibuat setiap enam bulan sekali dan disetorkan setahun sekali. Dokumen ini akan dinilai oleh tim penilai untuk mendapatkan angka kredit guna keperluan kenaikan pangkat berikutnya.

Jabatan fungsional sebenarnya memberikan ruang yang luas bagi tumbuhnya kreatifitas dan inovasi ASN. Karena setiap Jabatan Fungsional telah memiliki Uraian Tugas yang jelas dengan angka kredit yang nilainya sudah ditentukan. Bahkan mereka akan mendapat nilai plus jika membuat inovasi terkait pekerjaan mereka. Meskipun untuk beberapa orang yang sudah lama berada di suatu jabatan struktural membutuhkan adaptasi lebih untuk bisa menyesuaikan dengan ritme bekerja dalam jabatan fungsional. 

Semoga era peralihan jabatan struktural menuju jabatan fungsional menjadi tantangan baru bagi ASN agar bisa bekerja lebih efektif dan produktif, serta dapat menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun