Tinggal menghitung waktu seluruh ASN yang menduduki jabatan administratif bersiap memasuki era jabatan fungsional. Â Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019. Â Permen ini menjelaskan tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Eselonisasi Struktural akan disederhanakan dari 4 level menjadi 2 level (Eselon I dan II). Pejabat struktural Eselon III dan IV akan diganti menjadi Pejabat Fungsional. Seluruh ASN bersiap memasuki Era jabatan fungsional.
Permen ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Untuk itu perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Meskipun demikian  masih  ada beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih dibutuhkan oleh organisasi. Beberapa lembaga bahkan hanya akan menyisakan Pejabat administrator/kepala Satker dan Pengawas/Kabag/Kasubag Tata Usaha baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Jabatan  Fungsional  itu sendiri merupakan sekelompok  jabatan  yang berisi  fungsi  dan  tugas  yang berkaitan  dengan  pelayanan fungsional   yang   didasarkan   pada   keahlian  dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN ini terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Adapun rincian masing-masing jabatan fungsional sebagai berikut. Jabatan fungsional keahlian terdiri dari: (a) ahli pertama; (b). ahli muda; (c) ahli madya, dan (d) ahli utama. Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari: (a) pelaksana pemula; (b) pelaksana; (c) pelaksana lanjutan; dan (d) penyelia.
Dengan permen ini akan terjadi hijrah besar-besaran dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Adapun penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut: a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama. Â
Seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan terdampak dalam implementasi Permen penyetaraan ini. Proses peralihan ini tentunya membutuhkan kesiapan mental untuk merubah kebiasaan bekerja. Dari kebiasaan bekerja dengan lembaran disposisi, administratif, teknis rutin monoton  menuju bekerja dengan produk mandiri posisi jabatannya.
Sebenarnya ada beberapa keuntungan menjadi pejabat fungsional bagi ASN, diantaranya:
(1). Berpeluang naik pangkat lebih cepat. Kenaikan Pangkat Pilihan yang diberikan bagi ASN yang  menduduki Jabatan Fungsional bisa diberikan dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Dan penilaian pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir. Bandingkan dengan kenaikan pangkat reguler ASN yang dapat diperoleh dalam 4 tahun sekali. Artinya ASN yang memiliki jabatan fungsional bisa naik pangkat lebih cepat dibandingkan kenaikan pangkat reguler.