Mohon tunggu...
Dadang Darmansyah
Dadang Darmansyah Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di Badan Pusat Statistik

Lahir di kaki Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan, saat ini ASN di Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis, penyuka olahraga dan kuliner

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Danamon Syariah Wujudkan Haji Muda Anda

5 September 2020   21:47 Diperbarui: 5 September 2020   21:35 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi seorang muslim, berhaji adalah suatu impian yang ingin diwujudkan. Rukun Islam ke lima ini menjadi sesuatu yang sangat didambakan  oleh siapapun yang mengharapkannya. Setiap muslim rela mengorbankan apapun untuk bisa melaksanakannya. Tidak ada kenikmatan yang setara selain diberikan kesempatan untuk bisa berkunjung ke baitullah.

Indonesia termasuk salah satu negara dengan jemaah haji terbanyak di dunia. Setelah Indonesia terdapat negara India, Pakistan, Bangladesh dan Mesir yang juga mendapatkan  jatah kuota haji terbanyak. Pada tahun 2019 Indonesia mendapatkan alokasi kuota haji sebesar 231 ribu Jemaah haji. Wajar saja karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.

Jumlah pendaftar haji di Indonesia setiap tahun semakin meningkat. Bahkan capaian pendaftar haji di tahun 2019 melampaui angka yang ditargetkan. Pada Tahun 2019 tercatat jumlah pendaftar haji mencapai angka 710 ribu dari 650 ribu pendaftar haji yang ditargetkan. Minat berhaji yang tinggi di kalangan muslim Indonesia menyebabkan waktu tunggu semakin panjang.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Agama, pada tahun 2020 daftar tunggu berada pada rentang 9 tahun hingga 41 tahun. Suatu rentang yang sangat jauh. Daftar tunggu terlama berada di Kabupaten Bantaeng (Provinsi Sulawesi Selatan). Sedangkan daftar tunggu tercepat berada di Kabupaten Landak (Provinsi Kalimantan Barat), Kabupaten Buru Selatan (Provinsi Maluku) dan Kepulauan Sula (Provinsi Maluku Utara).

Melihat lamanya masa tunggu haji yang begitu panjang, maka Haji Muda adalah sebuah cita-cita. Kita tidak ingin di saat usia kita sudah tua renta baru berkesempatan menunaikan ibadah haji. Meskipun usia tidak menjadi halangan untuk berhaji. Namun Haji Muda di saat badan masih bugar merupakan impian semua orang. Hal ini karena berhaji merupakah ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik yang prima.

Kita bisa menyiapkan rencana keberangkatan haji kita sesuai perkiraan masa tunggu di kabupaten/kota masing-masing. Jika perkiraan masa tunggu di wilayah kita sekitar 15 tahun dan berharap dapat berangkat haji pada usia 45 tahun, maka di usia 30 tahun kita harus sudah terdaftar sebagai peserta haji. Untuk itu melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menganjurkan agar calon jemaah haji mendaftar sejak usia muda.

Semua orang ingin berhaji tapi tidak semua orang bersungguh-sungguh berniat untuk berhaji. Niat itu diwujudkan dengan mendaftarkan diri sebagai calon peserta haji. Atau setidaknya sudah membuka rekening tabungan haji. Jika kita berharap Haji Muda maka harus sudah direncanakan untuk kita dan keluarga sejak dini.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pemerintah Indonesia menetapkan batas usia calon jemaah haji minimal 18 tahun. Namun menurut ketentuan Menteri Agama, saat ini batas minimum usia yang berlaku yakni 12 tahun.  Syarat mendaftar haji minimal 12 tahun diimplementasikan agar tidak terjadi daftar tunggu antrian haji yang terlalu panjang. Bahkan Komisi VIII DPR RI mendorong batas minimum usia berhaji ini di evaluasi kembali seiring bertambahnya masa tunggu haji.  

Saat ini dana yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan porsi haji sebesar Rp. 25 juta per-orang. Bagi mereka yang memiliki dana cash menjadi hal yang mudah. Meskipun tidak semua orang mampu dari sisi harta dimudahkan Allah untuk berhaji. Jika tidak memiliki  dana cash, menabung di bank bisa menjadi solusi. Banyak bank pemerintah maupun swasta yang memberikan layanan rekening tabungan haji.

Salah satunya yakni layanan Tabungan Haji Danamon Syariah. Bank Danamon kini menjadi salah satu bank penerima setoran haji (BPS-BPIH). Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) Danamon, memberikan kemudahan bagi nasabah melakukan pendaftaran ibadah haji melalui pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pendaftaran melalui Tabungan Haji Danamon Syariah sudah terkoneksi langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama RI.

Bagaimana cara membuka rekening Tabungan Haji Danamon Syariah??  Calon jamaah dapat membuka RTJH di Kantor Cabang Danamon terdekat. Melakukan pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 25 Juta. Menerima bukti setoral awal BPIH beserta nomor validasi dan virtual account. Calon jamaah dengan usia minimal 12 tahun sudah bisa melakukan pendaftaran haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun