Selasa, 27/02/2018, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Baubau bersama Komandan Pos TNI Al, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Baubau, Polsek Setempat melakukan pelepasliaran kepiting yang dilarang. Kepiting yang dilepasliarkan adalah jenis kepiting bakau yang diatur penangkapan dan perdagangannya sebanyak 62 ekor yaitu dibawah ukuran 200 gram sebanyak 24 ekor dan yang bertelur sebanyak 38 Ekor di daerah mangrove Pantai Bungi, Kec. Kokalukuna, Kota Baubau. Â
Kepiting yang dilarang tersebut di peroleh dari kepiting hasil pengawasan petugas SKIPM Baubau bersama dengan instansi terkait di pelabuhan Laut Baubau dengan motif kepiting yang dilarang dicampur dengan ikan tuna yang disimpan dibagian atas boks kepiting. Setelah diperiksa oleh petugas dan ditemukan adanya kepiting yang dilarang maka dilakukan penahanan sementara yang rencananya akan dilakukan pengiriman ke Kota Kendari dan dilanjutkan ke Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan oleh pemilik kepiting tersebut diambil di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
"Dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak karantina ikan, Arsal meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penangkapan dan memperdagangkan komoditi tersebut sesuai Permen KP Nomor 56 Tahun  2016  dengan hal tersebut diharapkan sangat -sangat diperlukan kesadaran pengguna jasa dan masyarakat tentang kelestarian komoditi tersebut untuk keberlanjutan dan meningkatkan komoditi kepiting yang ada di Kota Baubau dan sekitarnya dimasa yang akan datang", tambah Arsal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H