Peperangan antara Palestina dan Israel menimbulkan permasalahan permasalahan baru. Saat ini negara negara di dunia termasuk Indonesia sedang digemparkan isu tentang boikot produk barang maupun jasa yang terafiliasi Israel. Namun akhir akhir ini Indonesia di ramaikan dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 83 Tahun 2023 yitu fatwa hukum dukungan terhadap palestina. Dimana dalam fatwa ini MUI memutuskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib dan  pihak yang mendukung  Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Dalam putusan kedua dikutip seperti berikut "Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,", Jumat(10/11/2023).
Tetapi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut menimbulkan pro dan kontra kontra di kalangan masyarakat, karena dengan dikeluarkannya fatwa ini maka terdapat masyarakat yang mendukung dan menolak. Para pedagang pedagang besar, pemilik toko sudah jelas menolak dari fatwa ini dengan alasan berkaitan dengan biaya, namun berbeda dengan para konsumen atau masyarakat yang tidak memiliki usaha, mereka mendukung fatwa ini untuk mendukung Palestina. Dalam bicaranya Konsultan bisnis dan pakar marketing Yuswohady mengatakan, aksi boikot dan adanya fatwa dari MUI ini menjadi momentum untuk brand lokal, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menggaet pasar. Namun, brand lokal dan para pelaku usaha harus melakukannya secara elegan.
Pro dan kontra pemboikotan Produk Israel sebagai berikut:
Pro pemboikotan produk Israel
Sebagai bentuk solidaritas dengan rakyat Palestina.
Gerakan boikot produk Israel merupakan salah satu bentuk aksi solidaritas dengan rakyat Palestina yang telah lama mengalami konflik dengan Israel. Boikot ini diharapkan dapat memberikan tekanan kepada Israel untuk mengakhiri konflik dan memenuhi hak-hak rakyat Palestina.
Sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Israel.
Gerakan boikot produk Israel juga merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan Israel yang dianggap diskriminatif terhadap rakyat Palestina. Kebijakan-kebijakan tersebut, seperti pembangunan pemukiman ilegal, pencaplokan tanah, dan blokade terhadap Jalur Gaza, telah menyebabkan penderitaan bagi rakyat Palestina.
Sebagai bentuk upaya untuk mengakhiri konflik.
Boikot produk Israel diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina. Dengan mengurangi pendapatan Israel, diharapkan Israel akan lebih terdorong untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Kontra pemboikotan produk Israel
Kepentingan Ekonomi