Ditahun 2021 hingga 2022 yang lalu, banyak kasus investasi bodong terjadi ditengah-tengah masyarakat disekeliling kita, puluhan bahkan ratusan masyarakat menjadi korban, dan mungkin kita sendiri juga pernah mengalami sebagai korbannya, dengan nilai kerugian yang tidak sedikit, apalagi disaat musim pemilu  sudah dekat, kita sebagai masyarakat harus saling ingat mengingatkan agar lebih waspada dalam berinvestasi.
Semakin mudahnya informasi yang didapat oleh masyarakat terkait investasi dan juga semakin kecilnya saldo awal yang disetor untuk mendaftar menjadi member, membuat makin maraknya penipuan investasi bodong, yang terakhir berita tentang dugaan penipuan investasi robot trading ATG, dengan member mencapai kurang lebih 25 ribu orang, dengan total kerugian sekitar Rp 9 Triliun, jumlah yang sangat fantastis menarik uang masyarakat.
Sistem investasi bodong yang kerap terjadi biasanya menerapkan skema ‘Ponzy’ atau skema piramida, tindakan penipuan ini didasarkan pada perekrutan sejumlah investor sebagai penopang skema piramida oleh promotor, selaku puncak piramida.
Kemudian, investor-investor dibawahnya bertugas mencari investor lainnya untuk memberikan uang sebagai modal investasi dengan iming-iming bunga pengembalian yang besar, bahkan terkesan tidak masuk akal.
Saat seperti ini harus diwaspadai, siklusnya dimulai saat beberapa orang menginvestasikan uangnya, setelah waktu yang ditentukan, pihak promotor biasanya akan mengembalikan modal kepada investor dengan tingkat bunga tertentu, Kemudian ketika nampak berhasil maka para investor biasanya akan kembali setelah diyakinkan kembali bahwa uang yang diinvestasikan berhasil dikembalikan, siklus itu diulang beberapa kali, tapi pada satu waktu tertentu para promotor alih-alih mengembalikan uang sesuai janji tapi malah melarikan diri dan investor tidak dapat Withdraw (WD), WD adalah proses pencairan atau penarikan dana atas modal atau hasil keuntungan dari melakukan trading.
Intinya, kita sebagai masyarakat harus berhati-hati pada saat menerima tawaran untuk investasi, semakin besar keuntungan yang dijanjikan, maka semakin besar resiko kerugian, Jadi selalu waspada pada investasi, apalagi yang terlalu muluk-muluk dan menggiurkan.
Jangan mudah percaya dengan iklan-iklan investasi di internet atau media sosial, cari tahu terlebih dahulu atau minta serta pelajari skema dari investasi yang ditawarkan kepada Anda, Â bisanya investasi bodong tidak transparan dalam memberikan skema investasi secara terperinci.
Oleh karena itu, agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat investasi bodong, sebelum melakukan investasi, masyarakat harus ingat 2L, yaitu "legal dan logis".
Apabila perusahaan menjanjikan bagi hasil tetap (Fix income), dalam jumlah yang tidak wajar, tanpa risiko, dan menawarkan bonus dari perekrutan anggota, maka patut dicurigai.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp112 triliun sepanjang tahun 2022. Tingginya kerugian masyarakat akibat investasi bodong juga seiring dengan ditemukannya entitas investasi ilegal yang masih berkeliaran.
Tipe- tipe investasi bodong diantaranya yaitu:
Investasi Online/ Robot Trading
Seiring perkembangan teknologi yang sudah semakin modern, modus kejahatan juga mulai mengikuti perkembangan zaman. Contohnya, investasi bodong yang dilakukan secara online. Tipe penipuan semacam ini sangat marak terjadi di dunia maya. Biasanya para pelaku akan mencari atau menarik para korbannya melalui iklan di media sosial. Dimana mereka membuat sebuah iklan yang berisi kalimat ajakan untuk berinvestasi dengan menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Di sisi lain, para pelaku penipuan akan merencanakan semuanya secara matang, supaya mereka terlihat profesional dan meyakinkan.