Mohon tunggu...
Dadang Yusprianto
Dadang Yusprianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Purna tugas, Komisioner KPU Kabupaten Simalungun Periode 2013 - 2018

Selalu berbuat baik dan bersyukur walau belum ada tanda-tanda kearah kehidupan yang lebih baik, tetap optimis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Masyarakat Harus Mewaspadai Investasi Bodong yang Mulai Marak

9 Maret 2023   13:50 Diperbarui: 9 Maret 2023   13:49 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ditahun 2021 hingga 2022 yang lalu, banyak kasus investasi bodong terjadi ditengah-tengah masyarakat disekeliling kita, puluhan bahkan ratusan masyarakat menjadi korban, dan mungkin kita sendiri juga pernah mengalami sebagai korbannya, dengan nilai kerugian yang tidak sedikit, apalagi disaat musim pemilu  sudah dekat, kita sebagai masyarakat harus saling ingat mengingatkan agar lebih waspada dalam berinvestasi.

Semakin mudahnya informasi yang didapat oleh masyarakat terkait investasi dan juga semakin kecilnya saldo awal yang disetor untuk mendaftar menjadi member, membuat makin maraknya penipuan investasi bodong, yang terakhir berita tentang dugaan penipuan investasi robot trading ATG, dengan member mencapai kurang lebih 25 ribu orang, dengan total kerugian sekitar Rp 9 Triliun, jumlah yang sangat fantastis menarik uang masyarakat.

Sistem investasi bodong yang kerap terjadi biasanya menerapkan skema ‘Ponzy’ atau skema piramida, tindakan penipuan ini didasarkan pada perekrutan sejumlah investor sebagai penopang skema piramida oleh promotor, selaku puncak piramida.

Kemudian, investor-investor dibawahnya bertugas mencari investor lainnya untuk memberikan uang sebagai modal investasi dengan iming-iming bunga pengembalian yang besar, bahkan terkesan tidak masuk akal.

Saat seperti ini harus diwaspadai, siklusnya dimulai saat beberapa orang menginvestasikan uangnya, setelah waktu yang ditentukan, pihak promotor biasanya akan mengembalikan modal kepada investor dengan tingkat bunga tertentu, Kemudian ketika nampak berhasil maka para investor biasanya akan kembali setelah diyakinkan kembali bahwa uang yang diinvestasikan berhasil dikembalikan, siklus itu diulang beberapa kali, tapi pada satu waktu tertentu para promotor alih-alih mengembalikan uang sesuai janji tapi malah melarikan diri dan investor tidak dapat Withdraw (WD), WD adalah proses pencairan atau penarikan dana atas modal atau hasil keuntungan dari melakukan trading.

Intinya, kita sebagai masyarakat harus berhati-hati pada saat menerima tawaran untuk investasi, semakin besar keuntungan yang dijanjikan, maka semakin besar resiko kerugian, Jadi selalu waspada pada investasi, apalagi yang terlalu muluk-muluk dan menggiurkan.

Jangan mudah percaya dengan iklan-iklan investasi di internet atau media sosial, cari tahu terlebih dahulu atau minta serta pelajari skema dari investasi yang ditawarkan kepada Anda,  bisanya investasi bodong tidak transparan dalam memberikan skema investasi secara terperinci.

Oleh karena itu, agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat investasi bodong, sebelum melakukan investasi, masyarakat harus ingat 2L, yaitu "legal dan logis".

Apabila perusahaan menjanjikan bagi hasil tetap (Fix income), dalam jumlah yang tidak wajar, tanpa risiko, dan menawarkan bonus dari perekrutan anggota, maka patut dicurigai.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp112 triliun sepanjang tahun 2022. Tingginya kerugian masyarakat akibat investasi bodong juga seiring dengan ditemukannya entitas investasi ilegal yang masih berkeliaran.

Tipe- tipe investasi bodong diantaranya yaitu:

Investasi Online/ Robot Trading
Seiring perkembangan teknologi yang sudah semakin modern, modus kejahatan juga mulai mengikuti perkembangan zaman. Contohnya, investasi bodong yang dilakukan secara online. Tipe penipuan semacam ini sangat marak terjadi di dunia maya. Biasanya para pelaku akan mencari atau menarik para korbannya melalui iklan di media sosial. Dimana mereka membuat sebuah iklan yang berisi kalimat ajakan untuk berinvestasi dengan menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Di sisi lain, para pelaku penipuan akan merencanakan semuanya secara matang, supaya mereka terlihat profesional dan meyakinkan.

Koperasi Bodong
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa koperasi merupakan lembaga yang berfungsi membantu dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan juga masyarakat. Namun baru-baru ini, koperasi simpan pinjam sempat menjadi kedok dari investasi bodong. Dalam kasus ini, para korban yang ingin menyimpan uangnya di koperasi akan dijanjikan sejumlah bunga besar setiap bulannya. Sedangkan orang orang yang sudah bergabung menjadi anggota akan diminta untuk mencari orang-orang untuk menyimpan uangnya di koperasi tersebut.

Arisan Bodong
Modus penipuan ini mirip dengan arisan pada umumnya. Dimana arisan bodong dilakukan dalam satu kelompok yang menghimpun sejumlah uang dari para anggotanya. Akan tetapi, dalam arisan bodong, para pelaku menawarkan keuntungan yang besar setiap kali ada yang mendapat giliran menang. Dalam hal ini, para pelaku akan berperan sebagai pihak yang menghimpun dan menyimpan dana arisan.

Akhir kata sebagai masyarakat, marilah kita berpikir cermat sebelum berinvestasi, agar kita tidak terjerumus ke dalam penipuan investasi yang berujung pada kerugian dan penyesalan, pelajari dan pahami dahulu apa itu investasi serta aturan mainnya, jangan cepat tergiur dengan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat dan selalu waspada serta bertukar pikiran dengan keluarga, sahabat dan kerabat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun