Ketegasan dan pengayoman yang mengena dihati karyawan dan masyarakat sekitar diperlukan dari jajaran para tenaga-tenaga di divisi safety, mengingat hal keselamatan kerja ini hal yang urgent.
Ada perlu untuk pihak pertamina mengontrak tenaga-tenaga profesional luar yang berpengalaman sebagai Manager atau Supertendent dari Safety tersebut, karena kita butuh keprofesionalan mereka.
Memang putra dan putri bangsa banyak yang sudah mumpuni menduduki posisi dan jabatan semacam ini. Akan tetapi kadang terbentur dengan beberapa aspek, masalah-masalah yang pada tes uji kelayakan bisa dijawab dengan solusi yang tepat, tapi ketika dihadapkan dengan praktik harus buyar dengan kepentingan-kepentingan dan itu tidak bisa dibantahkan, karena walaupun dibantah di negara kita ini hampir semua jabatan ada aroma-aroma politiknya.
Kita tidak perlu menyalahkan pihak-pihak pada kasus Plumpang, kita harus berbenah, masyarakat jangan dibenturkan dengan Pertamina atau Pemerintah. Seperti pepatah "Dimana ada gula, disitu ada semut" masyarakat datang untuk mencari rezeki di sekitaran kilang Plumpang dan seiring waktu semangkin bertambah, formula yang sangat tepat diperlukan sebagai solusi.
Sebagaimana Presiden Jokowi tegaskan bahwa, "Lokasi Depo Plumpang sebagai zona bahaya, tidak bisa lagi ditinggali. Tapi harus ada solusinya. Bisa saja Plumpang digeser ke [area] reklamasi atau penduduknya yang digeser, direlokasi.” Keputusan ini harus dibuat oleh Pertamina bersama warga setempat.
Berbeda dengan negara tetangga kita Malaysia dan Brunei Darusalam serta perusahaan-perusahaan migas multinasional yang memiliki pedoman zona industri dan area pemukiman yang bisa diakses bebas.
Dalam salah satu poinnya, Pemerintah Malaysia dan Brunei Darusalam dengan rinci menjelaskan tentang buffer zone yang merupakan pedoman mitigasi untuk melindungi kehidupan manusia, bangunan, dan sumber daya lainnya dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh efek aktivitas industri.
Mereka membaginya menjadi tiga bagian di antaranya Primary Buffer Zone, Secondary Buffer Zone, dan Overall Buffer Zone, sesuai dengan standarisasi keamanan layaknya Malaysia dan Brunei Darusalam meskipun beberapa di antara depo BBM yang baru dibangun telah dilakukan standarisasi keamanan yang lebih baik.
Ketiga poin tersebut dijelaskan secara rinci hingga memiliki gambaran seperti apa mitigasi yang aman dari area industri hingga ke pemukiman warga.
Walau dalam pedoman tersebut tidak dijelaskan berapa meter jarak idealnya, namun mereka memberikan gambaran komponen apa yang harus ada untuk standar keamanannya. Seperti jalan yang cukup lebar, drainase, sungai, area khusus konservasi, danau, hutan, lapangan terbuka, dan sebagainya. Sayangnya di Pertamina belum secara jelas memiliki aturan semacam ini.
Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.