Mohon tunggu...
Dadang Yusprianto
Dadang Yusprianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Purna tugas, Komisioner KPU Kabupaten Simalungun Periode 2013 - 2018

Selalu berbuat baik dan bersyukur walau belum ada tanda-tanda kearah kehidupan yang lebih baik, tetap optimis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ayo Majukan Demokrasi Indonesia, Dengan Menjadi Penyelenggara Kepemiluan

22 Desember 2022   12:25 Diperbarui: 22 Desember 2022   19:07 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guna memajukan Demokrasi di Negara Indonesia kita tercinta, Ayo daftarkan diri anda menjadi penyelenggara Pemilu, dimulai dari tingkat Desa atau Kelurahan yang disebut dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara), siapa tau dikemudian hari anda dapat menjadi Komisioner KPU di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi bahkan ditingkat pusat menjadi Komisioner KPU RI.Menjadi penyelenggara ditingkat PPS adalah ad hoc, dan tidak harus bekerja full time, anda masih dapat bekerja melaksanakan pekerjaan anda sehari-hari, hanya pada hal-hal tertentu anda harus dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai Penyelenggara PPS terlebih dahulu, juga bagi ibu-ibu rumah tangga menjadi anggota PPS dapat menjadi penghasilan tambahan anda dan dapat berinteraksi dengan adminstrasi di kantor Lurah atau Kepala Desa, sehingga mendapat informasi tambahan lainnya, seperti pendamping desa, pendamping keluarga harapan dan lainya.

Bagi remaja-remaja yang sudah berusia diatas 17 tahun, baik yg tidak melanjutkan ke bangku kuliah maupun sedang kuliah dapat juga mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Kepemiluan ditingkat PPS, yang dapat berguna menjadi pengalaman di dunia Kepemiluan, dunia kerja dan Demokrasi, adapun tata cara mendaftarnya melalui Aplikasi yang bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) yang dapat di unduh melalui HP dan Komputer.

Adapun sesuai dengan peraturan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 20222.

Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022,
berikut ini jadwal rekrutmen pembentukan PPS sesuai peraturan tersebut :

• Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember - 22 Desember 2022

• Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember- 27 Desember 2022

• Peneliti administrasi calon anggota PPS: 19 Desember - 29 Desember 2022

• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023

• Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2023 - 4 Januari 2023

• Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023

• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023

• Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023

• Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 - 13 Januari 2023

• Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023

• Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023 - 17 Januari 2023

Adapun masa kerja PPS yakni mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Pendaftaran PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Nantinya, pelamar diharuskan memiliki akun terlebih dahulu di laman tersebut, untuk informasi lengkapnya dapat di liat pada informasi media sosial KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun