Mohon tunggu...
Dadang Yusprianto
Dadang Yusprianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Purna tugas, Komisioner KPU Kabupaten Simalungun Periode 2013 - 2018

Selalu berbuat baik dan bersyukur walau belum ada tanda-tanda kearah kehidupan yang lebih baik, tetap optimis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ayo Buruan... Mendaftar Menjadi Penyelenggara Pemilu 2024

23 November 2022   14:00 Diperbarui: 23 November 2022   14:01 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan berbagai persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu), Persiapan yang dilakukan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Salah satu tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah membuka pendaftaran Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu, berbeda dari sebelumnya, pendaftaran Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dilakukan secara online dengan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).

Dasar hukum pembentukannya yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Badan Ad hoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, anggotanya disebut memiliki peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi.

Tugas Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu juga sebagai badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Pelaksanaan pesta demokrasi terakhir pada tahun 2019 menjadi gelaran pesta demokrasi dengan teknis penyelenggaraannya dinilai tidak maksimal dan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan. Hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat banyak kendala, ketidaksiapan, serta korban yang berjatuhan pada gelaran pesta demokrasi tersebut, meski partisipasi pemilh pada tahun 2019 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya.

Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kota/Kabupaten. Dengan demikian merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia dalam menggelar pemilu serentak. Banyak hal yang masih menjadi kendala dan perlu diperbaiki.

pada gelaran pemilu 2019, isu yang muncul pada penyelenggara KPU khususnya badan ad hoc, yaitu beban kerja yang berat karena pertama kali melaksanakan pemilu secara serentak, yaitu memilih secara langsung anggota lembaga legislatif di pusat dan daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dilansir dari Kompas.com (22/1/2020), berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan tiap provinsi, badan ad hoc yang mengalami sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal sebanyak 527 jiwa pada ajang pesta demokrasi tersebut.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Untuk mencari sumber daya manusia yang berkualitas tentunya melalui proses rekrutmen. Diketahui, proses rekrutmen badan ad hoc dalam lingkungan KPU dilakukan secara terbuka sampai pada tingkat KPPS, sehingga hasil dari rekrutmen tersebut sudah dipastikan sesuai dengan syarat yang berlaku, Hanya saja, terkait dengan salah satu syarat yang menyebutkan bahwa "berusia minimal 17 tahun" menjadi masalah dalam perekrutan ini. Batas bawah ini usia yakni 17 tahun, sangat baik dalam menjaring para pemilih pemula untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara. Namun demikian, syarat ini tidak dilengkapi dengan batas atas, sehingga calon badan ad hoc walaupun sudah berumur di atas 65 tahun dapat mengikuti proses seleksi tersebut.

Namun dalam hal ini KPU telah mengantisipasi dalam proses rekrutmen tersebut, dimana dalam keterangan surat kesehatan yang dilampirkan, diminta untuk menerangkan tentang Tekanan darah, Kadar gula darah dan juga Kolesterol, sehingga yang terpilih adalah mereka yang mampu diberikan tugas beban kerja yang berat, dimana pada proses rekrutmen sebelum ini hanya melampirkan surat keterangan berbadan sehat, dimana surat tersebut hanya menerangkan berat badan, tinggi badan dan ukuran tekanan darah.

Sosialisasi masif perekrutan badan ad hoc ini perlu terus digencarkan, tidak hanya dari unsur KPU dan jajarannya saja, tapi perlu sinergi dengan seluruh elemen Masyarakat dan Pemerintah, tidak terkecuali teknologi dan media sosial yang sedang viral, juga dunia pendidikan serta Kampus-kampus yang ada disekitar KPU Kabupaten/Kota.

persiapan sumber daya manusia melalui seleksi sumber daya dengan syarat kecakapan dan kesehatan fisik, serta pelatihan teknis untuk meningkatkan kompetensi SDM, tentu akan sangat membantu keberhasilan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun