Mohon tunggu...
Dadang Pasaribu
Dadang Pasaribu Mohon Tunggu... -

pengembara mengikuti jalan yang ditempuh pengembara sebelumnya dari gelap hingga terbitnya matahari

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tim Independen: Sampai Kapan Terus Dibentuk?

29 Januari 2015   18:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:09 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Independen untuk kesekian kali kembali dibentuk. Untuk kesekian kali pula seteru antar lembaga penegak hukum terjadi. Tujuannya untuk memberi masukan kepada Presiden terkait seteru KPK dengan POLRI. Sejumlah nama-nama beken dipajang sebagai pertaruhan moril dan independensi. Nama-nama yang terpilig seperti  mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique; sosiolog Imam Prasodjo; mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto; mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno; Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; serta pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.

Setidaknya Presiden punya langkah yang lebih konkrit untuk menjawab kritik yang terus mengarah padanya. Kritik kepada Presiden bukannya tanpa dasar. Ditengah hiruk pikuk masalah KPK dengan POLRI Presiden justru asyik blusukan. Jika tak ada masalah mungkin blusukan bisa dimengerti. Namun jika sedang dirundung masalah bulusukan justru mengundang masalah. Namun dibentuknya tim independen ini bukan juga tanpa masalah. Mungkin urgensi dalam jangka pendek ada. Namun dalam jangka panjang belum tentu akan bermanfaat apa-apa.

Hasil Tim Independen

Bergerak cepat akhirnya tim independen melahirkan beberapa rekomendasi, yaitu:

1.Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.

2.Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

3.Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.

4.Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

5.Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Jika kita perhatikan rekomendasi tim maka dapat disimpulkan bahwa 3 rekomendasi awal sifatnya adalah stuktural. Presiden di dorong untuk menggunakan otoritasnya menyelesaikan masalah peseteruan ini. Harus ada kepastian secara regulasi bahwa penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundur diri. Artinya Presiden segera mungkin mengeluarkan Kepres pemberhentian BW, BG dan yang lainnya. Sehingga Presiden tidak perlu melantik BG dan mengusulkan calon lain. Regulasi lain yang dibutuhkan adalah tentang penghentian kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum baik KPK maupun POLRI.

Rekomendasi 4/5 sifatnya berupa komitmen dan penegakan etika. Sesuatu yang abstrak dari sisi rekomendasi namun mempengaruhi tindakan. Penegakan komitmen dan etika tentu saja berada pada ranah nilai budaya (kultural). Pengamalannya berlangsung secara diam dalam bentuk penghayatan/keyakinan yang mendalam bagi yang mengamalkannya. Prosesnya tentu saja tidak bisa sebentar dan hanya melalui perintah saja. Mungkin yang paling mudah yaitu Presiden melaksanakan semua komitmen yang pernah dia janjikan kepada masyarakat untuk penegakan korupsi dan memberikan contoh. Sehingga Presiden akan dicontoh oleh seluruh aparat dibawahnya. Artinya...setiap usulan pengangkatan pejabat syaratnya ya orang yang bersih tanpa dosa masa lalu dan dosa masa depan.

Problem Utama

Jika mau jujur masalah utama kisruh ini justru dipicu oleh Presiden sendiri. Presiden tidak konsis dengan prosedur pengangkatan pejabat yang sudah dia jalankan. Jika sebelumnya nama-nama calon menteri sebelum diangkat diserahkan kepada KPK. Ternyata hal itu tidak berlaku dalam pencalonan Kapolri. Presiden langsung mengajukan calon tunggal kepada DPR untuk di uji kelayakan dan kepatutan. Jika nama yang diajukan tidak ada masalah mungkin juga tidak akan berdampak apa-apa. Namun, jika bermasalah seperti sekarang ini, efeknya akan sangat dalam dan menjadi bola liar. Terlepas dari isu adanya ‘prmainan politik’ dari KPK namun isu keterlibatan BG dalam kasus rekening gendut jauh sebelumnya sudah santer terdengar masyarakat. Anehnya, untuk kasus ini Presiden justru abai. Abainya Presiden ini yang saat ini ramai dibicarakan. Semakin serius karena adanya tekanan Ibu Megawati kepada Presiden. Jadi masalahnya bukan pada perseteruan antara lembaga KPK dan POLRI, namun masalah utamanya justru pada ketegasan Presiden sendiri.

Penutup

Rekomendasi sudah dikeluarkan oleh Tim Independen. Semua keputusan tergantung pada Presiden sendiri. Bola sepenuhnya ditangan Presiden. Sedikitnya, Presiden sudah punya amunisi baru untuk membuat keputusan strategis. Ditengah gunjang-ganjing kasus perseteruan KPK-POLRI rekomendasi tim idependen bisa dijadikan ‘bemper’ bagi Presiden untuk meredakan ketegangan berbagai pihak. Namun penting diingat persoalan lain tidak akan berhenti hanya dengan membuat keputusan sesuai dengan rekom tim independen. Sebab tim independen tidak menyelesaikan masalah. Mereka hanya beri masukan pada hal-hal yang bersifat darurat sementara persoalan ada pada ranah etika moral (nilai budaya). Jika masalah utama tidak terpecahkan maka Tim Indpenden akan kembali dibentuk untuk kasus yang lain. Sampai kapan...?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun