Mohon tunggu...
Dadan Danury
Dadan Danury Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH A.R. FACHRUDDIN

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanggapan KKP Mengenai Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangeang

19 Januari 2025   13:50 Diperbarui: 19 Januari 2025   13:42 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(KKP) beranggapan tentang pagar laut misterius sepanjang 30 km yang membentang di perairan Tangerang Banten.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro mengatakan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

Menurutnya pemagaran laut menjadi indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Tindakan tersebut bisa menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, ia berpendapat bahwa pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," ujar Kusdiantoro dalam keterangan resminya Kamis (9/1).

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga demi menangani isu pagar laut misterius ini.

Ombudsman akan melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi menggarisbawahi pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Ia pun mengucapkan penguatan pengawasan untuk melindungi privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

Senada dengan Ketua HAPPI Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengungkap ada pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang yang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

Meski demikian, sampai saat ini pemerintah tak tahu siapa pemilik pagar laut itu.

Analis Pertanahan Paberio Napitupulu, menyebut Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.

KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

REFERENSI :

Almughni R. (2025, Januari 09) Mengenal Apa Itu Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Sosok Pemilik, Tujuan dan Fungsinya Jadi Misteri. Tribun News.com. Diakses pada 09 Januari 2025. Melalui https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2025/01/09/mengenal-apa-itu-pagar-laut-30-km-di-tangerang-sosok-pemilik-tujuan-dan-fungsinya-jadi-misteri

Ayuningrum R. (2025, Januari 09) KKP Kejar Orang di Balik Pemasangan Pagar Misterius di Laut Tangerang. Detikfinance.com. Diakses pada 09 Januari 2025. Melalui https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7725710/kkp-kejar-orang-di-balik-pemasangan-pagar-misterius-di-laut-tangerang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun