Mohon tunggu...
cek dada
cek dada Mohon Tunggu... -

seseorang yang ingin berbagi lewat tulisan...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pencatatan dalam Jurnal Umum

5 Juli 2012   07:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:16 1812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

anak-anakku, kita mulai melatih diri mencatat transaksi yang terjadi dalam perusahaan ke dalam jurnal umum ya. Sebenarnya tahap pencatatan ke dalam jurnal ini tidak sulit asal kita paham hal-hal apa yang masuk dalam pos-pos perkiraan yang akan tampil dalam laporan keuangan, dan apa yang menjadi penyebab perubahan dari jumlah perkiraan tersebut. jika berdampak mengurangi itu berarti kita masukkan ke KREDIT, jika berdampak menambah itu berarti kita masukkan ke DEBET, tetapi hal yang perlu dicermati sifat dari perkiraan itu dahulu, termasuk yang ada dalam laporan Neraca atau laporan Rugilaba. KUNCINYA YANG PATUT KITA PAHAMI SEBAGAI BERIKUT : perkiraan-perkiraan dalam NERACA contoh : KAS, PIUTANG, BARANG DAGANGAN, GEDUNG, KENDARAAN Harta Bertambah dicatat dalam DEBET Harta Berkurang dicatat dalam KREDIT anak-anak bisa perhatian pengerjaan JURNAL UMUM seperti tercantum di bawah ini

1341473859656434964
1341473859656434964
1341473878760748612
1341473878760748612
1341473894478363853
1341473894478363853
Jika sudah dianalisa masukkan ke dalam Jurnal Umum. Jika sudah terbiasa penganalisaan tersebut tidak diperlukan lagi (karena hal tsb bukan merupakan langkah pencatatan hanya sebagai catatan di kertas buram milik kita)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun