2. Sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, Industri
Pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari
aspek estetika dan keselamatan umum.
3. Penempatan di sisi kanan kiri pintu masuk, di lobby sebagai pelengkap photo (photo wall), di panggung pementasan atau dalam bentuk visual di LED/Videotron, atau di tempat lain sesuai estetika.
Hari pun menjelang sore, tetapi obrolan tentang ondel ondel ini semakin seru ketika Bang Davi mengutarakan kegusarannya tentang fenomena ondel ondel yang kian marak mengamen di jalanan.
Beliau menyayangkan pendapat seorang sejarawan asal Depok yang mengatakan sesuai dengan sejarahnya, ondel ondel memang panggungnya di jalanan dan pelarangan ondel ondel ngamen di jalanan bisa membuat ondel ondel mengalami kepunahan.
Pendapat sejarawan tersebut sebagian dibenarkan oleh Bang Davi. Tetapi menurut beliau, ondel ondel yang di jalanan itu melecehkan _marwah_ (kehormatan) seni ondel ondel. Dari kostum yang tidak sesuai, ondel ondel yang tidak berpasangan, hanya menggunakan musik dari rekaman dan meminta uang.
"Dulu, Ngarak emang dapet duit. Tapi bukan dari minta minta, itu bayaran dari yang punya hajat karena udah _nanggap_ ondel ondel" ujar Bang Davi.
Mengutip dari laman tirto.id tanggal 13 Februari 2020, Pemprov DKI dan organiasasi masyarakat sebenarnya sudah sepakat melarang ondel ondel yang dimanfaatkan untuk mengamen atau mengemis sehingga mengganggu ketertiban umum. Kesepakatan itu dibuat oleh Pemprov DKI melalui Satuan Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Kebudayaan, dan Kesbangpol.Â
Sementara ormas Betawi yang ikut menyepakati FORKABI, FBR, LKB, BANG JAPAR, Rumawi Pelita, Sanggar Utan Panjang, Sanggar Rifky Albani, dan Sanggar Betawi Mamit Cs.
Ketika azan Maghrib berkumandang aku meminta izin salat sekalian pulang. Sebungkus kopi jagung kuberikan kepada Bang Davi sebagai rasa terima kasih dan bentuk penghormatan dari yang muda kepada yang lebih tua seperti tradisi budaya Betawi.