Bahkan secara nasional, Jawa Tengah merupakan Provinsi dengan penurunan persentase penduduk miskin tertinggi, yakni sebesar 0,91 persen poin. Tentu capaian ini perlu diapresiasi secara objektif.
Namun, ada hal yang tidak boleh terlupakan, yakni masih ada sekitar 3,90 juta orang saudara-saudara kita yang sedang diuji dengan himpitan kemiskinan. Mereka inilah yang harus kita lihat, kita ingat 'wajah' kehidupannya..
Mengapa mereka disebut miskin
BPS mengukur kemiskinan makro melalui pendekatan konsep kebutuhan dasar atau basic need approach. Pendekatan ini memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur dengan garis kemiskinan.
Komponen garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan. Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan, yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari. Darimana BPS mendapatkan angka 2.100 kilokalori?
Hal ini mengacu pada hasil Widyakarya Pangan dan Gizi tahun 1987. Hasil widyakarya ini menyebutkan bahwa untuk hidup sehat, dibutuhkan rata-rata 2.100 kilokalori per kapita per hari.
Selain itu, 2.100 kilokalori merupakan rekomendasi dari  Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO). Rekomendasi ini secara khusus ditujukan kepada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Adapun garis kemiskinan bukan makanan merupakan nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya.
Garis kemiskinan ini digunakan sebagai batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Sebaliknya, penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di atas garis kemiskinan disebut penduduk tidak miskin.
Bagaimana dengan garis kemiskinan di Jawa Tengah? Selama periode September 2017 -- Maret 2018, garis kemiskinan di Jawa Tengah naik sebesar 3,56 persen. Pada September 2017, garis kemiskinan Jawa Tengah sebesar Rp. 338.815,- per kapita per bulan, kemudian pada Maret 2018 naik menjadi Rp. 350.875,- per kapita per bulan.