Mohon tunggu...
D Asikin
D Asikin Mohon Tunggu... Wiraswasta - hobi menulis

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di Mana Hati Kalian

1 September 2022   08:30 Diperbarui: 1 September 2022   13:57 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Irma Hutabarat kecewa berat. Ketua Indonesiaan Women Civil Society dan juga berjuluk Srikandi Indonesia Bersatu, menyebut Putri Candrawati, Ferdi Sambo, Institusi Polisi serta para politisi di DPR tidak peduli pada penderitaan keluarga brigadir Joshua. Kemana hati KALIAN tanya perempuan berambut perak itu. Ibu Rsti Simajuntak ibu alm brigadir Joshua, tiap hari menangis sampai air matanya kering.

Waktu saya ketemu  di rumahnya kata Irma, dia memeluk dan menangis "mana tanggung jawab bu Putri, mana" .

Kata Irma, Putri dan Ferdi Sambo tidak punya nurani. Masa membunuh anak orang  tidak merasa bersalah. Tarohlah benar alm melakukan perbuatan yang dituduhkan, apakah hukumannya harus dengan menghilangkan nyawanya ? Kenapa tidak diperkarakan saja.

Apalagi tuduhan itu telah dinyatakan tidak terbukti.

Setelah pembunuhan itu terjadi, keluarga berharap ada empati barang sedikit.

Tidak ada hal yang paling menyakitkan bagi seorang ibu kecuali ditinggal mati anaknya. Apalagi matinya karena dendam orang.

Tak cukup itu Irma juga kecewa kepada Institusi Polri. Seorang polisi dibunuh polisi di rumah dinas polisi, juga sama tak ada empati. Tak pernah secara resmi, jangankan minta maaf, sekedar memberi kabar tentang duduk soal yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Mereka itu mengetahui persoalan tentang kematian putranya hanya dari berita di media saja.

Para politisi di DPR juga demikian. Dalam RDP dengan Menko Polhukam/ketua Kompolnas maupun dengan Kapolri, tak ada sedikitpun yang ingat keluarga korban. Berjam jam mereka hanya bicara soal perbuatan kekerasan seksual dan ancaman oleh alm. Padahal sudah jelas jelas kasus itu sudah dibatalkan penyidik.

Gak ada seorang pun yang bertanya tentang kondisi keluarga almarhum.

Ternyata tak hanya Irma yang kecewa pada sikap mereka.

Pengacara keluarga brigadir Josua, Kamarudin Simajuntak juga demikian. Dia berharap Ferdi mau minta maaf. Sampai sampai Kamarudin berjanji akan berusaha membebaskan FS dari tuntunan pasal 340 tentang pembunuhan berencana agar bisa bebas dari ancaman hukuman mati.  Kamarudin juga berjanji akan menjamin kehidupan anak anak FS dan PC.

Baik Kamarudin maupun Irma sama sama kecewa dan menyesal karena penyidik belum juga menahan FS meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Katanya semua orang dimata hukum sama kata salah seorang pengacara keluarga brigadir Josua Ferdy Kesek.

Kalau karena ngaku sakit, kan harus terukur. Bisa diperiksa dokter penyidik. Lagian, kata Trimedya Panjaitan,  tersangka alasan sakit untuk menghindari penahanan mah sudah biasa. Klasik itu kata anggota Komisi III DPR itu.

Mantan pengacara Bharada E, Delopia Yumara lebih lantang. Ia meminta PC ditahan pasca diperiksa rabu 31 Agustus. Kalau tidak saya akan ngoceh terus.

Benar bahwa penahanan bagi tersangka dengan ancaman 5 tahun atau lebih bukan wajib tapi sekedar boleh dilakukan penahanan. Tapi ingat juga rasa keadilan masarakat.

Soal punya anak kecil, banyak orang bawa bayi ke penjara, susah amat sih. Ini soal penegakan dan keadilan, teriak Delopia di sebuah TV Swasta.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun