Baik Kamarudin maupun Irma sama sama kecewa dan menyesal karena penyidik belum juga menahan FS meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Katanya semua orang dimata hukum sama kata salah seorang pengacara keluarga brigadir Josua Ferdy Kesek.
Kalau karena ngaku sakit, kan harus terukur. Bisa diperiksa dokter penyidik. Lagian, kata Trimedya Panjaitan, Â tersangka alasan sakit untuk menghindari penahanan mah sudah biasa. Klasik itu kata anggota Komisi III DPR itu.
Mantan pengacara Bharada E, Delopia Yumara lebih lantang. Ia meminta PC ditahan pasca diperiksa rabu 31 Agustus. Kalau tidak saya akan ngoceh terus.
Benar bahwa penahanan bagi tersangka dengan ancaman 5 tahun atau lebih bukan wajib tapi sekedar boleh dilakukan penahanan. Tapi ingat juga rasa keadilan masarakat.
Soal punya anak kecil, banyak orang bawa bayi ke penjara, susah amat sih. Ini soal penegakan dan keadilan, teriak Delopia di sebuah TV Swasta.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H